Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Perkap Pengawasan Melekat Dinilai Bisa Perbaiki Perilaku Polisi

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (10/04/2022) - 19:14 WIB
in NASIONAL
0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat bersama dengan Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).

Atasan polisi akan ikut ditindak jika anak buahnya melakukan pelanggaran.

JAKARTA — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan menilai, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) bisa memperbaiki perilaku anggota Polri yang bertugas di lapangan. Lengkapi mengaku menyambut baik Perkap tersebut.


“Kita harapkan pengawasan terhadap anggota yang melanggar disiplin atau kode etik semakin kuat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (10/4/2022), sore.


Dia mengatakan, Perkap itu juga mengatur bahwa tidak hanya polisi yang melanggar akan ditindak, tapi atasannya juga dapat ditindak dan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran anggotanya. Dia mengatakan, Pasal 7 ayat 1 Perkap mengatur bahwa atasan wajib menindaklanjuti pelanggaran anggotanya berupa pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.


“Pasal 7 ayat 2 juga dijelaskan bahwa jika ada tindak pidana maka harus segera diserahkan kepada fungsi reskrim,” kata Edi.


Menurut dia, atasan yang tidak melaksanakan kewajiban akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan. “Kami yakin dengan Perkap itu pengawasan terhadap kinerja anggota Polri akan semakin baik,” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: Pengawasan Melekat KepolisianPenindakan Oknum PolisiPeraturan Kapolri 2022
ShareTweetPin
Previous Post

Jokowi Minta Seleksi 101 Pejabat Kepala Daerah dengan Baik

Next Post

Hidupkan Perundingan, Iran Minta AS Cabut Sejumlah Sanksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.