Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Perekrut Indra Kenz di Binomo Ditetapkan Tersangka

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 18:59 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Setelah menetapkan tersangka Indra, perekrutnya atau Brian Edgar Nababan juga ditetapkan tersangka. FOTO/Republika

Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Setelah menetapkan tersangka Indra, perekrutnya atau Brian Edgar Nababan juga ditetapkan tersangka. FOTO/Republika

Brian Edgar Nababan, selaku manajer development Binomo, sudah ditetapkan tersangka.

JAKARTA — Mabes Polri menetapkan satu lagi tersangka terkait kasus penipuan binary option trading Binomo. Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengumumkan, Brian Edgar Nababan, selaku manajer development Binomo, sebagai tersangka.

Kini kasus tersebut, sudah menjerat dua tersangka, setelah penyidik menahan Indra Kenz, afiliator aplikasi investasi bodong tersebut. Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan, tim penyidik menetapkan Brian Edgar sebagai tersangka, sejak Jumat (1/4/2022) lalu.

“Yang bersangkutan (Brian Edgar Nababan) ditangkap, dan ditetapkan tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Whisnu kepada Republika, Ahad (3/4/2022). Penahanan, kata Whisnu dilakukan selama 20 hari sejak penetapan, untuk proses penyidikan.

Untuk sementara, kata Whisnu, Brian Edgar ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menyertakan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUH Pidana.

“Ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” begitu kata Whisnu.

Brigjen Whisnu menerangkan, antara tersangka Brian Edgar, dan tersangka Indra Kenz satu paket dalam kasus Binomo. Kata dia, jika selama ini Indra Kenz, adalah selaku afiliator yang mempromosikan penipuan, dan investasi bodong tersebut lewat akun-akun media sosial.

Sedangkan Brian Edgar adalah tersangka sebagai developer dari aplikasi Binomo. “Yang bersangkutan juga adalah pihak yang melakukan perekrutan afiliator, dan para influencer untuk menjadi afiliator,” begitu kata Whisnu.

Kegiatan tersangka Brian Edgar mencari, dan menawarkan Binomo ke para influencer dilakukan sejak 2019. “Untuk menjadi afiliator Binomo, dengan sistem bagi hasil atas keuntungan,” begitu kata Whisnu.

Brian Edgar, dikatakan Whisnu, juga diketahui sebagai pihak yang mendaftar Binomo pada  perusahaan Rusia 404 Group. “Tersangka Brian Edgar Nababan juga pernah mengirimkan uang sebagai dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021,” ujar Whisnu.

Sumber: Republika

Tags: binomo binary optionbrian edgar nababanperekrut indra kenztersangka binomotersangka kasus binomo
ShareTweetPin
Previous Post

Erick Thohir Dinilai Punya Kans Dongkrak Elektabilitas Capres

Next Post

Russia Masih Tutup Pintu untuk Pertemuan Putin dengan Zelensky

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Rabu (22/04/2026) - 21:26 WIB
Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi

Jemaah Haji Tertua Aceh 101 Tahun, Termuda 15 Tahun Siap Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 21:23 WIB
Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.