Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 18:27 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai agama Islam.

 CIAMIS — Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022). Majelis hakim tak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa M Kece.


Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, mengatakan, terdakwa M Kece telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangam rakyat. Kareja itu, kasus itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagai mana dakwaan penuntut umum. 


“Menjatuhkan pidana kepada terdawka dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dma penaganan,” kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis dalam ruang sidang. 


Vonis 10 tahun penjara yang diberikan hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diinginkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di manyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Dalam memberikan vonis, majelis hakim juga tak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece. Vivi menilai, tak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Fakta bahwa terdakwa belum pernah menerima hukuman dinilai tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. 


Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai agama Islam. Terdakwa juga bertiat membagikan ajaran doa yang menyimpang.


Menurut dia, perbuatan terdakwa tak hanya menyakiti umat islam di Indonesia, tapi juga di dunia. Mengingat konten YouTube yang dibuat terdakwa bisa diakses cepat dari mana saja. 


“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” kata dia.


Selain itu, sikap sopan M Kece juga tak dianggap sebagai suatu yang meringankan hukuman di mata majelis hakim. Menurut majelis hakim, perbuatan sopan terdakwa masih tak sesuai dengan dampak perbuatan yang dilakukan.


Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan JPU. Pihak terdakwa dan JPU masih akan memikirkan tindakan yang akan dilakukan setelah ini.


“Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa M Kece saat ditanya majelis hakim.


Majelis hakim kemudian menutup sidang tersebut. Terdakwa M Kece langsung dibawa ke Lapas Ciamis menggunakan kendaraan polisi. Saat keluar PN Ciamis, kendaraan yang mengangkut disoraki oleh massa yang melakukan aksi.


Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, menilai, keputusaan majelis hakim sangat mengecewakan. Menurut dia, mustahil tak ada hal yang dapat meringankan kliennya di mata hukum.  


Ia mengatakan, fakta bahwa terdakwa tidak pernah dihukum tidak dijadikan majelis hakim sebagai faktor yang dapat meringankan. Padahal, dalam perkara lain, terdakwa yang tak pernah dihukum pasti akan diringankan hulumannya. 


“Namun majelis hakim perpendapat lain di PN Ciamis. Itu mengecewakan kami,” kata dia.


Selain itu, ia menilai, M Kece selalu bertindak sopan selama menjalani persidangan di PN Ciamis. Namun, itu juga tidak dianggap majelis hakim sebagai suatu yang meringankan hukuman.


“Itu tidak dianggap menjadi sebuah hal yang meringankan karena klien kami dinilai berpotensi mengakibatkan disintregasi bangsa. Ini sangat tidak adil,” kata dia.


Martin mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan upaya yang akan dilakukan ke depan. Pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.


 

Sumber: Republika

Tags: m kecem kece divonis 10 tahun penjarapenista agama
ShareTweetPin
Previous Post

Pengamat Tanggapi Komentar Anggota Komisi II DPR Soal Kinerja KSP

Next Post

Israel Bunuh 355 Warga Palestina Sepanjang 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lima Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Illiza Sa’aduddin Djamal

Lima Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Illiza Sa’aduddin Djamal

Senin (20/04/2026) - 16:30 WIB
Menhaj Supervisi Dapur Haji di Madinah, Tekankan Penggunaan Bumbu Asal Indonesia

Jelang Kedatangan Jemaah, Kualitas Makanan Haji Diawasi Tiga Tahap di Madinah

Senin (20/04/2026) - 16:10 WIB
BBPOM Aceh Edukasi Orang Tua Siswa SLB tentang Keamanan Pangan dan Gizi Seimbang

BBPOM Aceh Edukasi Orang Tua Siswa SLB tentang Keamanan Pangan dan Gizi Seimbang

Senin (20/04/2026) - 15:45 WIB
Kanwil Ditjenpas Aceh Lantik 33 Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja dan Integritas Pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Aceh Lantik 33 Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja dan Integritas Pemasyarakatan

Senin (20/04/2026) - 15:40 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.