Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengamat: KLHK Harus Seret PLTU Penyebab Polusi ke Ranah Hukum

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (24/08/2023) - 20:00 WIB
in NASIONAL
0
Mobil kepolisian menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurangi debu polusi. Pengamat menilai KLHK harus juga menyeret PLTU penyebab polusi ke ranah hukum.

#image_title

 JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memberikan tindakan tegas terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang menciptakan polutan di Jakarta. Sama halnya penindakan tegas yang dilakukan terhadap empat warga Tangerang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka penyebab polusi udara.


“KLHK seharusnya juga memberi tindakan tegas kepada PLTU batu bara dan perusahaan pencemar udara. Ya harus (dibawa ke ranah hukum)” kata Nirwono kepada Republika, Kamis (24/8/2023).


Nirwono mengatakan, PLTU perlu diberi waktu beberapa tahun untuk beralih dari sumber energi batu bara ke energi baru terbarukan secara bertahap. Jika perusahaan bergeming terhadap aturan itu, bisa dilakukan penutupan operasional.


“PLTU diberi waktu dalam 1-5 tahun sudah harus beralih ke energi baru terbarukan secara bertahap atau terpaksa ditutup pada tahun kelima,” tutur dia.


Atau secara tegas, lanjut Nirwono, bisa juga dilakukan penindakan terhadap PLTU batu bara dengan menetapkan aturan bahwa perusahaan harus hengkang dari Jakarta dan wilayah penyangga.


“Seluruh perusahaan industri atau pabrik harus beralih ke industri ramah lingkungan dalam 5-10 tahun ke depan atau terpaksa dipindah keluar dari wilayah Jabodetabek,” tutur dia.


Nirwono menekankan pentingnya pemberian sanksi terhadap pabrik-pabrik yang berkontribusi terhadap polusi udara. Sektor industri sendiri diketahui merupakan salah satu sektor penyumbang terbesar, selain sektor transportasi, terhadap polusi udara.


Sebelumnya diketahui, tim penyidik penegakan hukum (Gakkum) KLHK menetapkan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.


“Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat,” kata Direktur Jenderak Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).


Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa tim penyidik bisa memberikan sanksi baik administrasi, pidana, maupun perdata tergantung jenis pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

Sumber: Republika

Tags: penyebab polusi udarapltu penyebab polusipolusi udarapolusi udara jakarta
ShareTweetPin
Previous Post

Kehadiran Bandara Kediri Ganggu Latihan Pesawat F-16 Lanud Iswahjudi

Next Post

Pandemi dan Inflasi Membuat 68 Juta Orang di Asia Jatuh ke Dalam Kemiskinan Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.