Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengamat: Ganjil Genap 24 Jam tak Bisa Turunkan Polusi Udara di Jakarta

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (26/08/2023) - 11:42 WIB
in NASIONAL
0
Papan peringatan peraturan ganjil genap yang terpasang pada persimpangan Tol Dalam Kota dan Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta.

#image_title

Papan peringatan peraturan ganjil genap yang terpasang pada persimpangan Tol Dalam Kota dan Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta.

JAKARTA — Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil genap 24 jam tidak efektif menekan polusi udara di DKI Jakarta.

“Kalau menurut saya, tidak efektif. Belum bisa batasi kendaraan buat tekan polusi,” kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai usulan legislator terkait sistem ganjil-genap selama 24 jam untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota merupakan ide bagus.

 

Menurut Trubus, penerapan ganjil genap 24 jam itu justru dapat memicu bertambahnya jumlah kendaraan di Ibu Kota karena masyarakat yang memiliki kelebihan uang akan memilih membeli kendaraan lagi. Aturan ganjil genap di Jakarta selama 24 jam bisa efektif jika diterapkan di wilayah penyangga Ibu Kota.

 

“Iya jadi Pak Pj Gubernur DKI tidak hanya duduk di Balai Kota, tapi dia harus minta pemerintah pusat agar bertemu dengan kepala daerah kota-kota penyangga. Ini sudah lama kami usulkan,” kata Trubus.

 

Menurut Heru, penerapan ganjil genap 24 jam di Jakarta itu perlu adanya koordinasi lebih dalam dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengkaji usulan tersebut dan berkomunikasi lebih dalam lagi dengan pemerintah pusat.

 

“Mudah-mudahan, sudah ada hasil 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus,” kata Heru.

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti saran dari DPRD DKI Jakarta mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap 24 jam dengan mendiskusikan bersama pihak terkait.

 

“Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa dengan wacana langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Jakarta, Jumat.

 

Doni menjelaskan perlu ada pengkajian dan diskusi juga untuk uji coba mengenai penerapan sistem tersebut.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: dampak polusi udaraganjil genap 24 jampolusi udara jabodetabekpolusi udara jakarta
ShareTweetPin
Previous Post

Seorang Pembunuh Berantai di AS Didakwa Tuduhan Baru

Next Post

Jet Tempur AS, F-18D Hornet Jatuh di San Diego, Pilot Dinyatakan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.