Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengamat: Ada Kebergantungan Aturan Pemilu pada Hakim Memutus Persoalan Politik

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (18/04/2022) - 09:42 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebutkan kondisi objektif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih ada ketergantungan yang besar pada judicialization of politics (yudisialisasi politik) pengaturan pemilu.

Yudisialisasi politik adalah ketergantungan yang tinggi pada hakim dan pengadilan.

 SEMARANG — Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebutkan kondisi objektif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih ada ketergantungan yang besar pada judicialization of politics (yudisialisasi politik) pengaturan pemilu. Titi Anggraini menjelaskan bahwa yudisialisasi politik adalah suatu kondisi terdapat ketergantungan yang tinggi pada hakim dan pengadilan untuk memutuskan atau menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan kebijakan publik ataupun kontroversi politik.


“Saya menduga yudisialisasi politik ini akan banyak terjadi menjelang Pemilu 2024 akibat tidak diubahnya UU Pemilu dan UU Pilkada,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menjawab pertanyaan di Semarang, Senin (18/4/2022).


Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini lantas menyebutkan sejumlah undang-undang yang menjadi acuan peraturan penyelenggaraan pemilu, antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Begitu pula tidak ada revisi UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, dan UU No. 6 Tahun 2020.


“Tidak dilakukan pula revisi UU Partai Politik (UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).


Titi mengungkapkan bahwa publik ataupun aktor-aktor politik yang berkepentingan akan banyak memanfaatkan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian konstitusionalitas norma yang ada dalam UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini. Hal itu, kata Titi, sebagai jalan keluar mengatasi kebuntuan pengaturan pemilu dan pilkada yang tidak mengalami revisi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Indikasi itu, lanjut dia, sudah terlihat misalnya dengan banyaknya uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden ke MK, termasuk pula pengujian terhadap pasal yang mengatur pengisian penjabat dalam UU Pilkada. Ia memperkirakan ke depan uji materi atas pasal-pasal UU Pemilu dan Pilkada akan terus bertambah. Pihak-pihak yang ingin mendorong perubahan pengaturan pemilu akan menggunakan uji materi di MK sebagai jalan keluar akibat tidak adanya revisi UU pemilu dan UU Pilkada.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: aturan pemilujudicialization of politicsketergantung politik pada hukumtiti anggrainiyudisialisasi politik
ShareTweetPin
Previous Post

Baitul Arqam Teguhkan Nilai dan Pedoman Hidup Sivitas Akademika UMM

Next Post

Badan Wakaf DKI Sebut Ada Regulasi yang Ditabrak Ruislag Masjid Al Hurriyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.