Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Vonis Mati Predator Herry Wirawan

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 14:56 WIB
in NASIONAL
0
Terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.

PN Bandung sebelumnya menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.

BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua majelis hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum predator tersebut pidana penjara seumur hidup.


“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).


Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.


Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983. Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76.D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.


Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.


“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata hakim.


Pada Selasa (15/2/2022), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.


Pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.


Baca: Sholat Tarawih Perdana dalam 88 Tahun di Hagia Sophia Diikuti Puluhan Ribu Jamaah

Sumber: Republika

Tags: herri swantoroherry wirawanherry wirawan divonis matipengadilan tinggi bandung
ShareTweetPin
Previous Post

Kanada Minta Pertanggungjawaban Rusia Atas Kematian Warga Sipil Ukraina

Next Post

Presiden Sri Lanka Serukan Persatuan Tangani Krisis Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.