Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Terdakwa Sabu

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (29/04/2022) - 04:49 WIB
in DAERAH
0
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Terdakwa Sabu

BANDA ACEH | LENSA KITA – Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis 28 April 2022 menjatuhkan hukuman mati kepada Tersangka Syamsudir karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I sebanyak empat karung yang masing-masing karung berisi 25 bungkus plastik kristal bening mengandung narkotika jenis methamfestamine/Shabu dengan total berat keseluruhan lebih kurang 105.561 gram.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H. didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Yus Enidar, S.H.

Dalam pertimbangannya majelis hakim tinggi antara lain menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran Narkotika Golongan I berupa sabu sebanyak 105.561 gram. Sehingga hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengubah Putusan PN Idi tanggal 8 Maret 2022 Nomor 228/Pid.Sus/2021 dari seumur hidup menjadi pidana mati.

Putusan pidana mati tersebut telah sesuai dengan Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yg merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: narkotikapengadilan tinggi banda acehVonis mati terdakwa sabu
ShareTweetPin
Previous Post

PMI Kota Banda Aceh Buka Posko Siaga Lebaran

Next Post

Gubernur Anies Serahkan Bansos Kebutuhan Dasar Jelang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.