Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Pengadilan Myanmar Putuskan Suu Kyi Bersalah Atas Kasus Korupsi

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (27/04/2022) - 18:25 WIB
in INTERNASIONAL
0
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer memutuskan bahwa mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas kasus korupsi. Dia divonis lima tahun penjara. Keputusan terbaru membuat total hukuman penjara menjadi 11 tahun

Suu Kyi divonis lima tahun penjara sehingga total hukuman penjara jadi 11 tahun

YANGON – Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer memutuskan bahwa mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas kasus korupsi. Ini merupakan putusan terbaru dalam serangkaian persidangan yang tertutup.

Sidang tertutup di ibu kota Naypyidaw telah ditutup untuk umum dan media. Pengacara Suu Kyi pun dilarang berbicara kepada wartawan.

Seperti dilansir BBC, pada Rabu (27/4/2022), pengadilan junta memutuskan Suu Kyi bersalah karena menerima suap 600 dolar AS dalam bentuk uang tunai dan emas batangan dari mantan kepala Yangon, kota dan wilayah terbesar Myanmar.

Dia divonis lima tahun penjara. Keputusan terbaru membuat total hukuman penjara menjadi 11 tahun, sebab dia sebelumnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran lainnya. Pengacara mengatakan kepada BBC bahwa mereka belum bisa bertemu dengannya.

Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak Februari 2021 ketika kudeta militer menggulingkan pemerintah terpilihnya. Peraih Nobel berusia 76 tahun itu telah didakwa dengan serangkaian pelanggaran kriminal termasuk penipuan dalam pemilu. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan dan kelompok hak asasi telah mengutuk persidangan pengadilan adalah palsu.

Pada Desember tahun lalu, Suu Kyi disidang karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan kesehatan masyarakat Covid. Pada Januari ia juga dinyatakan bersalah memiliki radio walkie-talkie selundupan di rumahnya dan melanggar lebih banyak aturan Covid.

Suu Kyi masih menghadapi 10 dakwaan korupsi lainnya, masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun, serta dakwaan penipuan pemilu dan pelanggaran undang-undang rahasia resmi. Pendukungnya mengatakan tuduhan itu dibuat-buat oleh rezim junta untuk memastikan Suu Kyi dipenjara seumur hidup.

Jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhannya, dia akan menghadapi hukuman penjara total lebih dari 190 tahun. Kelompok hak-hak sipil dan demokrasi, serta PBB, telah mengecam proses hukum junta Myanmar lelucon. Human Rights Watch menyebutnya sebagai sirkus ruang sidang dari proses rahasia atas tuduhan palsu.

Rezim militer Myanmar telah menolak tuduhan-tuduhan tersebut. Pihaknya mengatakan, Suu Kyi telah menerima pengadilan yang adil dan proses hukum sejauh ini.

Sumber: Republika

Tags: Aung San Suu Kyipengadilan myanmarSuu Kyi diputus bersalahsuu kyi divonis 5 tahun penjaravonis aung san suu kyi
ShareTweetPin
Previous Post

Beijing Jamin Stok Makanan

Next Post

Berkah Bulan Ramadhan, Warga di Sekitar Kawasan Industri Pulogadung Terima Bantuan Modal U

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Jumat (23/10/2026) - 20:47 WIB
Kapolri: Sindikat Narkotika Internasional Kini Sasar Indonesia sebagai Lokasi Produksi

Kapolri: Sindikat Narkotika Internasional Kini Sasar Indonesia sebagai Lokasi Produksi

Jumat (23/10/2026) - 20:40 WIB
Dua Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie Digerebek Bareskrim dan BNN

Lab Narkoba di Pidie Dibongkar, 11 Orang Diamankan dalam Operasi Gabungan

Jumat (23/10/2026) - 20:34 WIB
Kapolri Ungkap Kronologi Lab Sabu Internasional di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Kapolri Ungkap Kronologi Lab Sabu Internasional di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Jumat (23/10/2026) - 20:31 WIB
BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

Jumat (23/10/2026) - 17:05 WIB
KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

Jumat (23/10/2026) - 17:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.