Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara tidak berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 yang sedang berlangsung di tingkat provinsi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa secara regulasi, pembayaran gaji ASN seharusnya tetap dapat dilakukan meskipun APBK belum ditetapkan.
“Tertundanya pembayaran gaji PNS atau ASN semestinya tidak seharusnya terjadi, karena hal tersebut sebenarnya tidak memiliki relevansi apa pun dengan tahapan evaluasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” kata Muhammad MTA, Rabu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah telah diatur mekanisme pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBK, termasuk untuk pembayaran gaji ASN.
“Secara tahapan, pengesahan APBK 2026 sudah jelas berpotensi terjadinya pembayaran-pembayaran yang mendahului penetapan APBK, seperti gaji PNS atau ASN. Seharusnya, paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2025, pemerintah kabupaten sudah menyiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK 2026,” jelasnya.
Muhammad MTA juga memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyampaikan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025, dengan jangka waktu proses evaluasi selama 14 hari kerja.
“Artinya, secara tahapan sudah dapat diperkirakan bahwa pada 1 atau 2 Januari 2026 gaji ASN berpotensi tidak bisa dicairkan apabila Peraturan Bupati tersebut tidak dipersiapkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Aceh perlu meluruskan persoalan ini agar ke depan para pejabat terkait tidak mengabaikan tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku, terutama yang menyangkut hak dasar aparatur negara.
“Ini penting demi keberlangsungan pemerintahan yang baik dan untuk menjamin hak-hak paling mendasar, termasuk bagi PNS atau ASN, terlebih saat ini Aceh sedang dilanda bencana. Harapan kami, hal ini juga menjadi perhatian seluruh kabupaten dan kota lainnya di Aceh,” kata Muhammad MTA.
Terkait proses evaluasi APBK 2026, Muhammad MTA memastikan bahwa hasil evaluasi dari Pemerintah Aceh telah rampung dan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Hasil evaluasi APBK 2026 telah selesai dan akan disampaikan kepada Pemkab untuk dipelajari serta ditindaklanjuti terhadap catatan-catatan hasil evaluasi tersebut,” tutupnya.
Pemerintah Aceh berharap koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi dapat terus ditingkatkan agar roda pemerintahan berjalan optimal, terutama di tengah upaya pemulihan pascabencana.










