Rabu, September 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemkot Kendari Segel Bangunan yang Didirikan di Kawasan Ruang Terbuka Hijau

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (11/08/2023) - 23:52 WIB
in NASIONAL
0
Tanda penyegelan terpasang (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyegel sejumlah bangunan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

#image_title

Tanda penyegelan terpasang (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyegel sejumlah bangunan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyegel sejumlah bangunan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), khususnya bangunan liar yang berada di Jalan Zainal Arifin Sugianto, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyegelan yang dilakukan oleh tim satuan tugas (Satgas) gabungan dari pemerintah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari itu dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari Amir Hasan, di Kendari, Jumat (11/8/2023).

Amir mengatakan, pelaksanaan penyegelan tersebut merupakan salah satu tahapan yang telah disepakati oleh tim Satgas. Tujuannya, untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan masyarakat yang membangun atau menggunakan ruang terbuka hijau di sepanjang salah satu jalan poros utama di ibu Kota Provinsi Sultra itu.

“Jadi setelah sepekan masih tidak mengindahkan penyegelan ini dan masih melakukan aktivitas maka selanjutnya akan dilakukan penyidikan. Dan apabila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri maka kita akan melakukan tindakan pembongkaran secara paksa,” ujar Amir.

Ia juga menyebut pelaksanaan penyegelan yang dilakukan hari ini (Jumat) berjalan lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pemilik lahan atau bangunan sebab masyarakat yang berada di lokasi tersebut telah mengerti dan memahami serta mengakui kesalahan mereka. “Alhamdulillah dari hasil pertemuan mereka sudah disepakati hari ini untuk dilakukan penyegelan sesuai tahapan dan akan kami tindak lanjuti dengan pertemuan intensif lagi kepada pemilik lahan dan juga penyewa lahan,” ujarnya.

Salah seorang warga pemilik bangunan yang disegel itu (tidak menyebutkan namanya) menyatakan pasrah atas tindakan yang dilakukan tim Satgas gabungan Pemkot Kendari itu. “Kami tidak bisa berbuat banyak karena memang saat mendirikan bangunan di kawasan ini sifatnya sementara, sehingga kapan pun dibutuhkan pemerintah harus kita turuti,” ujarnya.

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: pembongkaran secara paksapemkot kendaripenyegelan bangunanrthruang terbuka hijau
ShareTweetPin
Previous Post

China Desak AS Cabut Perjanjian Dagang dengan Taiwan

Next Post

Pemkot Sukabumi Fokus Tangani Dampak Kekeringan ke Lahan Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.