Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Terus Didesak Buat Peraturan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (17/05/2022) - 19:18 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto bersama (kiri ke kanan) Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar usai pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Peraturan pengangkatan penjabat dibutuhkan agara mekanismenya demokratis.

JAKARTA — Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mendesak pemerintah membuat peraturan pelaksana mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum pada putusan nomor 15/PUU-XX/2022. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini tak cukup mengatur pengisian penjabat akibat penyerentakan pilkada 2024.

“Pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi terkait itu,” ujar Armand saat dihubungi Republika, Selasa (17/5/2022).

Dia menjelaskan, penunjukan penjabat kepala daerah tak berhenti usai pelantikan lima penjabat gubernur untuk menggantikan kepala daerah definitif yang habis masa jabatannya pada Mei 2022. Pasalnya, sebanyak 101 daerah pada 2022 dan 170 daerah pada 2023 akan ditinggalkan kepala daerah definitif, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota karena berakhirnya masa jabatan mereka.

Penjabat memiliki masa jabatan selama satu tahun dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda. Daerah akan dipimpin penjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak nasional 2024.

Dengan demikian, dari segi waktu pun, kepemimpinan penjabat kepala daerah akan lebih lama. Selain itu, alasan pengisian penjabat juga karena kepala daerah definitif berakhir masa jabatannya, sedangkan pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar melainkan ditunda hingga 2024.

Sejauh ini, pengisian penjabat dilakukan dengan alasan kepala daerah definitif berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Terdapat ketentuan dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, presiden menetapkan penjabat gubernur dan menteri dalam negeri (mendagri) menetapkan penjabat bupati/wali kota.

Armand mengatakan, peraturan pelaksana khusus terkait pengangkatan penjabat di 271 daerah dibutuhkan untuk memastikan mekanismenya berjalan demokratis dan transparan. Pemerintah dapat menyodorkan nama-nama kandidat penjabat kepada publik untuk dapat menerima masukan dan penilaian.

Kemudian, menurut dia, kewenangan penjabat kepala daerah perlu dijabarkan secara hitam di atas putih melalui peraturan pelaksana. Dia mewanti-wanti jangan sampai relasi penjabat kepala daerah dengan DPRD, relasi penjabat dengan masyarakat, serta pengawasan pemerintah pusat tidak jelas karena persoalan kewenangan penjabat.

Usai pelantikan lima penjabat gubernur pada 12 Mei lalu, Mendagri Tito Karnavian sempat menyinggung mengenai larangan bagi penjabat kepala daerah. Namun, larangan yang diatur dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam konteks penjabat yang diangkat karena kepala daerah definitif mencalonkan diri di pilkada.

“Yang publik sekarang butuhkan itu yang terkait dengan konteks menuju 2024 ini, karena dari sisi waktunya berbeda, durasinya lama, dan itu kan sudah berakhir masa jabatannya,” kata Armand.

Mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) atas kinerja penjabat juga perlu dijabarkan secara detail melalui peraturan pelaksanana khusus tersebut. Dia mengatakan, mendagri hanya mengatakan kinerja penjabat akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali, tetapi proses evaluasi belum disampaikan secara rinci.

“Siapa yang melakukan monev, kemudian siapa yang memberikan pertanggungjawaban, dan bagaimana implikasi terhadap dari hasil penilaian itu, itu yang belum clear sampai saat ini,” tutur Armand.

Sumber: Republika

Tags: pengangkatan penjabat gubernurpengangkatan penjabat kepala daerahPenjabat Kepala Daerahperaturan pengangkatan penjabatperaturan pj kepala daerah
ShareTweetPin
Previous Post

Anies Pulang dari Eropa Sudah Siap-Siap Dipanggil DPRD DKI

Next Post

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.