Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Baru tentang Penjabat Kepala Daerah

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (30/04/2022) - 05:48 WIB
in NASIONAL
0
Pilkada (ilustrasi)

Jangan sampai penjabat memunculkan kecurigaan jadi alat pemenangan di Pemilu 2024.

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin meminta pemerintah untuk segera membuat aturan baru terkait penjabat kepala daerah. Hal tersebut diperlukan untuk mempertegas kedudukan dan kewenangan penjabat kepala daerah yang akan mengisi jabatan kepala daerah yang masa baktinya selesai di tahun 2022-2024 mendatang.

“Soal kewenangannya, misalnya mantan dirjen otda bilang nggak sama kewenangannya. Kalau saya sih berani mengatakan sama persis, sebangun bahkan bisa sama persis karena dia memang mengisi yang menjabat sudah habis masa jabatannya. Belum lagi mungkin yang lain berpendapat berbeda, maka itu menurut saya perlu,” kata Zulfikar kepada Republika.co.id, Jumat (29/4/2022).

Zulifkar mengatakan aturan baru tersebut juga penting lantaran jumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya berjumlah 101 kepala daerah. Belum lagi momentumnya berdekatan dengan Pemilu 2024, sehingga memunculkan

kecurigaan penunjukkan kepala daerah digunakan untuk mendulang suara, atau untuk alat pemenangan.

“Maka dari itu perlu menurut saya ada aturan baru soal penjabat ini sehingga legalitas dan legitimasi penjabat ini walaupun di UU 10 2016 sudah ada, itu dengan peraturan pemerintah katakanlah begitu atau aturan baru soal penjabat ini bisa makin kuat tidak lagi debatable, mereka juga tenang menjalankan tugasnya, menjalankan fungsi pemerintah di daerah masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, politikus Partai Golkar itu menambahkan, di dalam aturan baru tersebut perlu juga diatur, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa seorang penjabat kepala daerah tidak boleh berasal dari anggota TNI/Polri aktif. Sementara itu apakah Kemendagri perlu mengumumkan ke publik terkait nama penjabat kepala daerah, menurutnya hal tersebut tergantung dari aturan baru yang dikeluarkan pemerintah nantinya.

“Kalau harus diumumkan ke publik, bagaimana ya, karena publik kan tidak ikut, ini kan urusan internal pemerintahan tidak ikut menentukan, tapi bisa lah tergantung PP-nya misalnya prosesnya bagaimana,” ucapnya.

Sumber: Republika

Tags: Kepala DaerahKomisi IIpemilu 2024PenjabatPilkada 2024
ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Waspadai Kenaikan Covid-19 Setelah Mudik Lebaran

Next Post

PT Jasa Marga Kembali Berlakukan Satu Arah di Tol Jakarta Cikampek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.