Kamis, September 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pembuang Jasad Bayi di Kramat Jati Ternyata Ibu Korban

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 15:59 WIB
in NASIONAL
0
Garis Polisi (ilustrasi)

Sang ibu diketahui bekerja sebagai asisten ruma tangga.

JAKARTA — Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menangkap pelaku pembuang jasad bayi di tempat sampah di Jalan Karya, Kelurahan Tengah. Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Biher Harianja mengatakan, pelaku pembuangan mayat bayi yang ditemukan pada Kamis (7/4) itu merupakan ibu kandung korban yang bernama Rismayanti Dewi (20).


“Pelaku sudah ditangkap. Untuk motif kayaknya hasil hubungan hamil di luar nikah. Hamilnya di kampung, Cianjur. Di sini (Jakarta) baru tiga bulan,” kata Biher Harianja di Jakarta, Jumat.


Biher menambahkan bahwa pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada satu rumah di Gang Santri, RT 12/RW 04, Kelurahan Batu Ampar yang juga tempat petugas menemukan kantong plastik berisi mayat korban.


Rismayanti diringkus pada Jumat ini, setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati mendapat keterangan dari petugas kebersihan yang mengangkut kantong sampah berisi mayat korban.”Dia melahirkan di gudang. Takut ketahuan sama majikan. Dibekap bayinya di rumah majikan. Keterangan sementara. Dibungkus, dibuang di tong sampah,” ujar Biher.


Atas perbuatannya itu, Rismayanti dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 341 KUHP, juncto Pasal 181 KUHP, juncto Pasal 80 ayat 3, 4 UU Nomor 35 Tahun 2014.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: jasad bayijasad bayi dibuangjasad bayi kramat jatipembuangan jasad bayi
ShareTweetPin
Previous Post

Turki: Gambar mengerikan dari Bucha 'Tak Dapat Diterima'

Next Post

Surat Edaran Terbit, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Kamis (24/09/2026) - 21:15 WIB
Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Rabu (23/09/2026) - 23:18 WIB
Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Rabu (23/09/2026) - 23:16 WIB
Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.