Kamis, September 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pelecehan Seksual Miss Universe Jadi Catatan Buruk Kontes Kecantikan

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (12/08/2023) - 19:04 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra pada saat memberikan pengarahan dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023).

#image_title

JAKARTA — Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 sebagai catatan buruk bagi kompetisi perempuan untuk mengaktualisasikan diri tersebut.

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

Menurut dia, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya.

Dia mengingatkan pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS. “Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual,” ucapnya.

Dhahana mengatakan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Perlu kami tegaskan kembali pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis Miss Universe Indonesia ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan yang disampaikan para terduga korban pelecehan seksual kontes kecantikan tersebut. “Respons cepat kepolisian menangani laporan ini menunjukkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” ujarnya.

Di samping itu, Dhahana mengajak para pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia untuk mengevaluasi aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Sebab, ujarnya, apabila pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif, khususnya terhadap industri ekonomi kreatif dan pariwisata di Tanah Air.

“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia ini memberi kesan industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM, khususnya perempuan,” katanya.

Dhahana menambahkan Kemenkumham bersama kementerian/lembaga yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terus melakukan pula pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air, salah satunya melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

“Melalui aplikasi PRISMA, kami ingin mendekatkan nilai-nilai HAM dengan dunia bisnis agar dapat sejalan dengan United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sehingga para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya menghormati HAM yang tentunya juga memberikan citra positif bagi pelaku usaha itu sendiri,” ucap Dhahana.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: kontes kecantikanmiss universe indonesiapelanggaran hampelecehan seksualpelecehan seksual kontes kecantikanpelecehan seksual miss universe
ShareTweetPin
Previous Post

Kecenderungan PAN ke Prabowo Disebut Aspirasi dari Daerah

Next Post

Cegah Kekerasan, Polisi Minta Pelajar Sukabumi tak Nongkrong di Jalanan Hingga Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Kamis (10/09/2026) - 12:49 WIB
20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

Rabu (09/09/2026) - 22:25 WIB
SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

Rabu (09/09/2026) - 22:23 WIB
ACF 2026 Jadi Pusat Studi Gastronomi Aceh, Hadirkan 500 Lebih Variasi Rasa

ACF 2026 Jadi Platform Kolaborasi, Puluhan Komunitas Ikut Terlibat

Rabu (09/09/2026) - 22:19 WIB
Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Rabu (09/09/2026) - 22:09 WIB
Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Mualem-Dek Fadh Sambut Baik Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Rabu (09/09/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.