Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pekerja tak Terima THR Bisa Lapor Ombudsman

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 19:57 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR 2022 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Para pekerja dapat melapor ke Ombudsman apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun tidak dilayani Posko Pengaduan THR.

“Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemenaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Jumat (22/4).

Dia menjelaskan, penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan. Dia menekankan, terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR.

Pertama, posko pengaduan THR perlu dipastikan telah dibentuk mulai pemerintah pusat sampai tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif serta diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.

Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Robert menyatakan, pihaknya bersama Kemenaker akan melakukan pemantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. “Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemenaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” kata dia.

Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemenaker, Ombudsman meminta Kemenaker memastikan posko berjalan efektif dalam melayani publik. Posko semestinya didukung dengan sarana, petugas, dan sistem yang memadai. “Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi,” tutur dia.

Ombudsman meminta Kemenaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan tindak lanjutnya sesuai peraturan. Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Aturan tersebut dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sumber: Republika

Tags: ombudsmanombudsman awasi thrpenyaluran thrTHR
ShareTweetPin
Previous Post

Pabowo-Erick Dinilai Kombinasi Capres-Cawapres Potensial di Pemilu 2024

Next Post

Ukraina: Pergerakan Militer Rusia di Perbatasan Belarusia Berkurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.