Rabu, September 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pasal Karet UU ITE dan Cara Menggunakan Media Sosial Secara Bijak

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (01/05/2022) - 11:46 WIB
in NASIONAL
0
Sebarkan kebaikan lewat media sosial. Ilustrasi. Interaksi di media sosial saat ini telah menggerus adab kesantunan

Media sosial merupakan hutan belantara yang perlu disikapi dengan bijak

JAKARTA— Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. 


Hal tersebut di sampaikan anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin selaku, dalam Webinar Aptika Kominfo, akhir pekan lalu, Jumat (29/4/2022).


Dia mengatakan, UU ITE juga memiliki tujuan seperti mencerdaskan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian, meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik, dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran. 


“Yang terakhir memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi”, kata dia dalam keterangannya, Ahad (1/5/2022).  


Dia mengatakan, UU ITE memiliki beberapa pokok isi seperti contohnya pasal 5-12 yang mengatur tentang informasi dan tanda tangan elektronik.


Yang kedua pada pasal 13-16 tentang sertifikasi elektronik dan sistemnya. Yang ketiga pada pasal 17-22 yaitu tentang transaksi elektronik. 


Keempat pada pasal 27-37 tentang perbuatan yang di larang. Nama domain dan hak pribadi yang diatur pada pasal 23-26.   


Dia mengatakan, Pasal karet dalam UU ITE yaitu antara lain pencemaran baik bagi orang-orang yang sengaja dan tanpa hak menditribusikan infotmasi elektronik ujaran kebencian, orang dengan sengaja menujukan untuk menimbulkan rasa kebencian  atau permusuhan antar individu, pornografi, setiap orang yang menyebarkan pornografi ataupun yang membuat dan menyebarluaskan dengan bebas. “Dengan makin mengenal UU ITE diharapkan kita dapat semakin menyadari pentingnya perlindungan dan keamanan ciber seiring dengan meningkatnya potensi pelanggaran hukum di dunia digital,” kata dia.  


Dalam kesempatan yang sama akademisi, Lia Yuldinawati, mengatakan  pentingnya kita menjaga privasi, jaga keamanan akun, menghindari adanya pencurian identitas. “Kita harus mencari tau keabsahan berita tersebut dan sangat berhati-hatilah untuk memposting apapun dalam media sosial,” tutur dia.  


Dia menjelaskan, kaum milenial dan gen z merupakan generasi yang paling dominan dalam menggunakan media sosial. Platform media sosial yang banyak digandrungi  gen milenial dan gen z adalah paltform yang dapat mengutarkan pendapat atau keluh kesah sheari-hari. Bahkan fitur dan kegunaan media sosial juga perlu diperhatikan.


Menurutnya, berita yang tersebar harus dan perlu dicek kembali. Apakah berita yang disebarkan itu betul atau tidak? Apakah berita tersebut juga legal dan layak untuk dibagikan? Apakah berita tersebut mampu memberi kebaikan atau tidak? Apakah berita itu bermanfaat atau tidak? 


“Begitu juga betapa pentingnya kita menjaga privasi, jaga keamanan akun, menghindari adanya pencurian identitas. kita harus mencari tau keabsahan berita tersebut. Dan sangat berhati-hatilah untuk memposting apapun dalam media sosial,” kata dia. 

Sumber: Republika

Tags: media sosialmedsospasal karet uu itepornografiuu ite
ShareTweetPin
Previous Post

Kota Kecil Brasil Bangun Patung Baru Kalahkan Ikon di Rio

Next Post

BMKG Bandung dan Imah Noong Amati Hilal 1 Syawal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Sabtu (19/09/2026) - 23:46 WIB
Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Sabtu (19/09/2026) - 14:05 WIB
Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.