Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pakar: Jika Dugaan Fasilitas MotoGP Benar, Integritas Lili Sebagai Insan KPK 'Bisa Dibeli'

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 11:23 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan pointers saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dari pihak swasta, Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai

Lili diduga tak layak memegang nilai-nilai yang menjadi syarat komisioner KPK.

JAKARTA — Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengkritisi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kali ini, Lili tersangkut dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika.

“Jika benar kejadian tersebut maka perilaku Lili Pintaulli Siregar menunjukkan keprihatinan karena ia telah berulang kali melakukan perbuatan penyimpangan jabatan yang menunjukkan integritasnya terbeli sebagai insan KPK dan perbuatanya tidak sesuai dengan aturan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Azmi di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Azmi menyebut perbuatan Lili dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang tergolong tindak pidana. Sebab perbuatannya memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana terkait jabatan atau kedudukan serta berprilaku guna mendapatkan keuntungan materi pribadi.

“Jabatannya tersebut digunakan lebih condong pada tujuan individu dan kepentingan individu bukan demi kepentingan umum,” ujar Azmi.

Azmi menegaskan perbuatan penyimpangan jabatan ini menimbulkan banyak kerugian, baik kerugian pada masyarakat maupun kerugian bagi pemerintah. Sebab jika hal tersebut benar, maka menunjukkan Lili tidak dapat mengendalikan dirinya dan tidak patuh dengan aturan.

“Karena ia harus menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai seorang komisioner KPK,” ucap Azmi.

Oleh karena itu, Azmi mendorong Dewas KPK untuk segera memeriksa Lili. Bila hasil pemeriksaan menyatakan Lili terbukti menerima gratifikasi tersebut, maka harus ada hukuman tegas dan sanksi terberat.

“Karena perilakunya menunjukkan ia telah melanggar hukum dan perilakunya berubah dari  komisioner KPK yang seharusnya bersifat jujur kini menjadi komisioner KPK yang bersifat pragmatis materialistis,” sebut Azmi.

Apalagi ini bukan kali pertama Lili berurusan dengan Dewas KPK. Sehingga menurutnya Lili sudah tidak layak memegang nilai-nilai yang sebenarnya menjadi syarat komisioner KPK.

“Bila pelaku melakukan kejahatannya yang berulang maka sanksi yang dikenakan kepada pelaku semestinya menjadi pertimbangan hal yang memberatkan bagi pelaku, sehingga Dewas dalam kasus ini dapat pula mengenakan sanksi penonaktifan termasuk pemberhentian sebagai komisioner KPK,” tegas Azmi.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Ini bukan kali pertama Lili Pintauli Siregar berurusan dengan dugaan pelanggaran etik. Lili sebelumnya telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK dengan melakukan kontak kepada mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK. Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatra Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan ini karena mengaku tidak cukup bukti.

Sumber: Republika

Tags: dewas kpkIntegritas Insan KPKkpkLili Pintauli
ShareTweetPin
Previous Post

Jokowi: 1.900 Km Jalan Tol Dibangun Selama 7 Tahun

Next Post

AS Belum Resmi Putuskan Labeli Genosida pada Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

Jumat (22/05/2026) - 20:04 WIB
The Palace Gandeng Yayasan Luna Maya Nawasena Bantu Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya

The Palace Gandeng Yayasan Luna Maya Nawasena Bantu Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya

Jumat (22/05/2026) - 14:24 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Kamis (21/05/2026) - 17:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.