Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Munawar AR, menilai kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak dalam pengelolaan destinasi wisata di Aceh.
Menurut politisi yang akrab disapa Ngoh Wan itu, peristiwa tersebut tidak boleh terulang karena berpotensi merusak citra daerah dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pariwisata.
“Terkait dengan kejadian di objek wisata Lamreh, saya rasa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Tentu kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Ngoh Wan, Sabtu (20/6/2026).
Sebagai putra daerah Aceh Besar, ia menegaskan bahwa sektor wisata merupakan aset penting yang harus dijaga bersama. Banyak masyarakat yang menggantungkan pendapatannya dari aktivitas ekonomi di kawasan wisata, mulai dari pedagang hingga pelaku usaha lokal lainnya.
“Tempat wisata merupakan aset penting bagi daerah. Hari ini banyak masyarakat yang menggantungkan pendapatannya dari sektor wisata, mulai dari ibu-ibu yang berjualan hingga bapak-bapak yang menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi wisata,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik daerah. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu aparat kepolisian sudah menangani dan menindaklanjutinya. Namun, ini harus menjadi pembelajaran bukan hanya untuk Lamreh, karena destinasi wisata di Aceh Besar jumlahnya cukup banyak,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menciptakan suasana wisata yang nyaman dan kondusif. Pengelola wisata, menurutnya, harus bersikap terbuka dan ramah terhadap wisatawan, sementara para pengunjung juga perlu menghormati norma dan kearifan lokal yang berlaku di setiap daerah.
Selain itu, ia mendorong pemerintah gampong yang memiliki destinasi wisata untuk menyusun qanun atau peraturan gampong sebagai pedoman dalam pengelolaan kawasan wisata, termasuk mengatur jam operasional objek wisata.
“Kami mendorong dibuat qanun atau peraturan gampong yang mengatur pengelolaan wisata, termasuk jam operasional objek wisata, dari jam berapa hingga jam berapa,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRA ini.
Menurutnya, pengaturan jam operasional menjadi penting mengingat masih terdapat sejumlah lokasi wisata yang belum memiliki fasilitas penerangan yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila aktivitas wisata berlangsung hingga malam hari.
“Sebab masih ada sejumlah lokasi wisata yang belum memiliki fasilitas penerangan yang memadai. Jika objek wisata beroperasi hingga malam hari, dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan, begal dan lain sebagainya,” katanya.
Ngon Wan menilai keberadaan qanun atau peraturan gampong yang jelas dan diterapkan secara konsisten akan lebih efektif dibandingkan menempatkan personel pengamanan di setiap objek wisata.
“Karena itu saya berpikir acuan pertama tetap harus berupa qanun atau peraturan gampong yang jelas, lalu diimplementasikan secara konsisten,” ungkapnya.
Menurutnya, penempatan petugas keamanan di seluruh destinasi wisata akan membutuhkan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, upaya pencegahan melalui sosialisasi serta pengaturan operasional kawasan wisata perlu menjadi prioritas.
“Yang lebih penting adalah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pengaturan operasional tempat wisata. Peraturan gampong tadi harus terlebih dahulu diterapkan. Setelah itu kita lihat efektivitasnya, apakah masih terjadi pungutan liar atau kutipan-kutipan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti masih lemahnya tata kelola sejumlah aset wisata di Aceh Besar. Ia mencontohkan sistem parkir yang masih belum tertata dan tiket masuk yang belum memiliki standar tarif resmi.
“Selama ini kita juga melihat bahwa pengelolaan aset wisata masih belum tertata dengan baik, terutama di destinasi-destinasi wisata. Misalnya, sistem parkir yang masih liar, kemudian tiket masuk yang belum memiliki tarif resmi. Padahal hal-hal seperti ini perlu ditata secara menyeluruh,” katanya.
Ia meyakini penataan pengelolaan wisata secara profesional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Saya yakin jika pengelolaannya dilakukan dengan baik, mulai dari tiket masuk hingga parkir, maka hal tersebut dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah, baik untuk gampong maupun pemerintah daerah,” demikian Ngoh Wan.[]










