Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Muslim dan Hindu Bentrok, Mahkamah Agung India Gelar Sidang Terkait Status Khusus Kashmir

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (02/08/2023) - 15:56 WIB
in INTERNASIONAL
0
Seorang anak melihat polisi India menggeledah pejalan kaki Kashmir selama pemeriksaan keamanan mendadak di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Senin, 9 Januari 2023.

#image_title

 NEW DELHI — Pengadilan tinggi India pada Rabu (2/8/2023) mulai melakukan sesi hearing atau sidang terhadap petisi menentang undang-undang yang mencabut status khusus negara bagian Jammu dan Kashmir yang disengketakan. Undang-undang ini disahkan oleh pemerintahan Perdana Menteri, Narendra Modi pada 2019.


Lima hakim konstitusi yang mencakup ketua Mahkamah Agung secara bersamaan mendengarkan serangkaian petisi yang menentang status khusus yang diberikan kepada wilayah tersebut setelah bergabung dengan India yang merdeka pada 1947. Petisi semacam itu diajukan sebelum perubahan pada 2019.


Perubahan undang-undang itu membagi wilayah tersebut menjadi dua wilayah federal yaitu Ladakh dan Jammu-Kashmir, dan keduanya diperintah langsung oleh pemerintah pusat tanpa badan legislatif mereka sendiri. Implikasi langsung dari langkah tersebut adalah wilayah mayoritas Muslim itu sekarang dijalankan oleh birokrat tanpa kredensial demokratis. Mereka juga kehilangan bendera, hukum pidana dan konstitusi.


“Kasusnya ada di depan bangku konstitusi paling atas di negara itu. Kami optimis karena kami tahu kasus kami sangat kuat,” kata Hasnain Masoodi, seorang anggota parlemen India yang berbasis di Kashmir yang merupakan salah satu pembuat petisi yang menentang keputusan pemerintah Modi. Masoodi juga menjabat sebagai hakim di pengadilan tinggi Kashmir.

 


“Kerangka kerja konstitusional ini memberikan mekanisme untuk menjadi bagian dari serikat India. Pencabutan itu adalah pengkhianatan dan serangan terhadap identitas kami,” kata Masoodi.


Masoodi mengatakan, keputusan pada 2019 melanggar norma dan mekanisme di bawah konstitusi India. Keputusan ini merupakan pelanggaran berat.


Setelah undang-undang pencabutan status khusus tersebut disahkan, pejabat India mulai mengintegrasikan Kashmir ke wilayah India lainnya dengan perubahan administratif yang diberlakukan tanpa masukan publik. 


Undang-undang domisili yang diluncurkan pada 2020 memungkinkan setiap warga negara India dapat menjadi penduduk tetap setelah tinggal di wilayah Kashmir setidaknya selama 15 tahun atau telah belajar selama tujuh tahun. Pada tahun yang sama, pemerintah juga melonggarkan aturan bagi tentara India untuk memperoleh tanah di Kashmir dan membangun permukiman strategis.


Pihak berwenang India menyebut hak tinggal baru sebagai tindakan yang terlambat untuk mendorong pembangunan ekonomi di Kashmir. Tetapi para kritikus mengatakan hal itu dapat mengubah susunan populasi. Di bawah resolusi PBB 1948 Kashmir diberikan pilihan untuk bergabung dengan Pakistan atau India.


Konflik di Kashmir meletus sejak 1947, ketika pemerintahan Inggris membagi wilayah antara India dan Pakistan. Separatis Kashmir melancarkan pemberontakan bersenjata besar-besaran pada 1989. Mereka menginginkan penyatuan dengan Pakistan atau kemerdekaan penuh.


Sebagian besar Muslim Kashmir mendukung tujuan pemberontak untuk menyatukan wilayah tersebut di bawah pemerintahan Pakistan atau sebagai negara merdeka.  New Delhi menegaskan, militansi Kashmir dalam terorisme disponsori Pakistan. Namun tuduhan ini dibantah oleh Islamabad. Puluhan ribu warga sipil, pemberontak, dan pasukan pemerintah tewas dalam konflik tersebut.


Banyak etnis Muslim Kashmir memandang perubahan undang-undang pada 2019 sebagai aneksasi. Sementara anggota komunitas minoritas Hindu dan Buddha awalnya menyambut baik langkah tersebut. Tetapi mereka kemudian menyatakan takut kehilangan tanah dan pekerjaan di wilayah Himalaya tersebut.


Para pendukung Modi mendukung keputusannya mencabut status khusus Kashmir pada 2019. Mereka mengatakan, Modi memenuhi janji nasionalis Hindu yang telah lama dipegang untuk menghapus hak istimewa khusus di Kashmir.


Sejak undang-undang pencabutan status khusus itu disahkan, New Delhi ingin membentuk Naya Kashmir atau Kashmir Baru. Sebagian besar penduduk di wilayah itu telah dibungkam bahkan kebebasan sipil mereka dikekang. 


Pers Kashmir juga menghadapi kesulitan besar. Sejak saat itu, banyak jurnalis di wilayah tersebut diintimidasi, dilecehkan, dipanggil ke kantor polisi dan terkadang ditangkap.  Administrasi setempat juga menerapkan kebijakan media baru yang berupaya mengontrol pelaporan.

sumber : AP

Sumber: Republika

Tags: bentrok hindu dan islam di indiakorban bentrok umat hindu dan islammahkamah agung indiamuslim indiastatus kashmir
ShareTweetPin
Previous Post

Para Pemuda Antusias Ikuti 'Recycle Costume Show' di Wonosobo

Next Post

Pengamat: Khofifah Tolak Tawaran Sandi Tanda tak Mau Cawe-Cawe Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.