Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Dibawa dari Medan ke Mabes Polri

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (20/05/2022) - 13:20 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (ilustrasi)

Mobil kuda jingkrak milik tersangka kasus Binomo itu ditaksir seharga Rp 5 miliar.

JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferari senilai Rp 5 miliar milik Indra Kenz yang berada di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Mobil itu saat ini sedang dalam perjalanan menuju Mabes Polri.


Mobil Ferrari akan dihadirkan di Mabes Polri sebagai barang bukti di persidangan perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo. Penyidik menaksir harga mobil tersebut sekitar Rp 5 miliar.


“Ferari sudah kita sita, (harga) diperkirakan antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara di Jakarta, Jumat (20/5/2022).


Penyidik melakukan penyitaan dan membawa mobil mewah berlogo ‘kuda jingkrak’ tersebut dari Kota Medan pada Selasa (17/5/2022). Mobil tersebut dibawa menggunakan kargo lewat jalur darat. Diperkirakan butuh empat hari perjalanan untuk sampai ke Jakarta. “Sampai diperkirakan hari Sabtu (21/5),” ujar Candra.


Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik, dan ayah kekasihnya, termasuk guru trading-nya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich. Total ada tujuh orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner (benary option) Binomo miliaran rupiah.


Ketujuh tersangka, yakni Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan, selaku Manajer BinomoIndonesia, Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin, selaku admin akun Telegram milik Indra Kenz,Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).


Penyidik kini melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap satu, dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak lengkap secara formil maupun materiil. Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban dan empat saksi ahli dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp 73,1 miliar.


Adapun barang bukti yang telah disita, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga unit rumah yang berlokasi dua di Kota Medan, Provinsi Sumut dan satu rumah beserta tanah di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Selain itu, juga disita 12 jam tangan mewah berbagai merek dan uang tunai Rp 1,64 miliar.

Sumber: Republika

Tags: aplikasi binomoindra kenzindra kenz tersangkakasus binomokasus penipuan binomokombes candra sukma kumara
ShareTweetPin
Previous Post

Raja Yordania Batasi Pergerakan Mantan Pewaris Takhta

Next Post

Truk Pengangkut Ikan Terguling Gara-Gara Pemotor di Jatinegara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kaposwil PRR Aceh Tegaskan Tak Menyerah, Lumpur di 480 Lokasi Sudah Dibersihkan

Realisasi Program Kementan di Aceh Capai 52,9 Persen, Kaposkowil Satgas PRR Minta Dikebut Lagi

Kamis (27/08/2026) - 22:21 WIB
Manuskrip Al-Quran Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

Manuskrip Al-Quran Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

Kamis (27/08/2026) - 22:17 WIB
Didukung Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag

Didukung Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag

Kamis (27/08/2026) - 22:13 WIB
Semua Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Dek Fadh Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Semua Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Dek Fadh Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Kamis (27/08/2026) - 22:04 WIB
Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025

Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025

Kamis (27/08/2026) - 22:01 WIB
Pemerintah Aceh Terima Catatan dan Rekomendasi DPRA atas Pertanggungjawaban APBA 2025

Pemerintah Aceh Terima Catatan dan Rekomendasi DPRA atas Pertanggungjawaban APBA 2025

Kamis (27/08/2026) - 21:58 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.