Kamis, September 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Meski Dilarang, Raqan Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolegda Prioritas 2023

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (04/10/2022) - 19:04 WIB
in DAERAH
0
Mulai 9 Juni, warga di Thailand akan dapat menanam ganja sebanyak mungkin di rumah. Ilustrasi.

Ilustrasi, tumbuhan ganja. Foto: Net

BANDA ACEH – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Falevi Kirani, menyebutkan bahwa Rancangan Qanun (Raqan) Legalisasi Ganja Medis sudah diusulkan masuk skala prioritas dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023 mendatang.

“Di Prolegda 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah Qanun Legalitas Ganja Medis,” kata Falevi Kirani di Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).

Falevi menjelaskan, qanun tersebut sudah diusulkan menjadi inisiatif Komisi V DPR Aceh, bahkan juga sudah diajukan judulnya, tanda tangan ketua komisi hingga rapat dengan Badan Legislasi (Banleg).

Menurut Falevi, meski legalisasi ganja medis sudah dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) diperkuat lagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR Aceh tak bergeming dan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

“Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI,” tegasnya.

Ia menuturkan, dalam hijayat ganja yang ditulis oleh mendiang Profesor Musri Musman, ditemukan banyak kandungan dalam ganja yang bisa menyembuhkan penyakit, bahkan bisa mengobati 60 jenis penyakit.

“Banyak sekali kandungan yang bisa mengobati 60 jenis penyakit. Artinya terlepas kekurangan ganja tersebut, kita mengambil inikan untuk medis bukan untuk konsumsi lain-lain,” ujarnya.

Negara, kata dia, wajib hadir bagaimana mengatur secara detail ihwal legalisasi ganja medis yang khusus diperuntukkan untuk medis bukan untuk hal-hal lain. Selain itu ganja medis juga bisa menjadi pendapatan dana alokasi umum (DAU) untuk nasional.

“Inikan bisa diekspor karena kualitas ganja Aceh itu nomor satu di dunia, seperti yang ditulis oleh Profesor Musri,” bebernya.

Oleh sebab itu, Falevi mengajak universitas-universitas yang memiliki kredibilitas dan kepakaran terhadap ganja medis untuk melakukan riset, sehingga hasilnya bisa menjadi acuan bagi para pihak di Indonesia.

“Saya pikir teman-teman DPR RI juga harus hadiri disitu untuk mengawal dan membuka ruang riset itu bagaimana membuat Undang-Undang itukan lebih elastis,” pungkasnya.[]

Tags: bnnganjaketua komisi 5 dpranarkotikaqanun legalisasi ganja medis
ShareTweetPin
Previous Post

DPRA Ajak Suporter Aceh Kedepankan Adab saat Nonton Bola

Next Post

Pj Bupati Aceh Besar Surati Pertamina, Minta Kuota BBM Nelayan Pulo Aceh Ditambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Kamis (10/09/2026) - 12:49 WIB
20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

Rabu (09/09/2026) - 22:25 WIB
SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

Rabu (09/09/2026) - 22:23 WIB
ACF 2026 Jadi Pusat Studi Gastronomi Aceh, Hadirkan 500 Lebih Variasi Rasa

ACF 2026 Jadi Platform Kolaborasi, Puluhan Komunitas Ikut Terlibat

Rabu (09/09/2026) - 22:19 WIB
Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Rabu (09/09/2026) - 22:09 WIB
Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Mualem-Dek Fadh Sambut Baik Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Rabu (09/09/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.