Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menteri PPPA: RUU TPKS Bentuk Upaya Cegah Kekerasan Seksual

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 08:33 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Menteri PPPA mengatakan RUU TPKS jadi bentuk upaya pencegahan kekerasan seksual.

JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurutnya, RUU tersebut sebagai salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual.


“Hadirnya undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban,” ujar Bintang dalam rapat pleno RUU TPKS, Rabu (6/4/2022).


RUU TPKS juga merupakan payung hukum yang lebih baik dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Tujuan lain dari RUU ini adalah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.


“Marilah kita menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh sejak awal penyusunan rancangan undang-undang ini. Agar rancangan undang-undang yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif,” ujar Bintang.


Diketahui, Baleg menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rapat pengambilan keputusan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.


“Apakah rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.


Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju dalam pengambilan keputusan tingkat I RUU TPKS. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan RUU TPKS.


Pasalnya, RUU tindak mengatur tindak pidana kesusilaan yang meliputi perzinaan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).


“Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului pengesahan RUU KUHP,” ujar anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.


Fraksi PKS berpandangan, tolak ukur dasar pemidanaan dalam RUU TPKS hanya mengandung unsur kekerasannya saja. Sedangkan perbuatan seksual yang dilakukan atas suka sama suka atau sexual consent dan penyimpangan seksual belum diatur di sana.


“Terutama perzinaan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan sah, karena masih merujuk Pasal 284 KUHP lama yang belum diubah. Serta perbuatan seksual sesama jenis yang dilakukan orang dewasa, karena masih merujuk pada Pasal 292 KUHP yang belum direvisi,” ujar Al Muzzammil.

Sumber: Republika

Tags: kekerasan seksualpembahasan ruu tpkspencegahan kekerasan seksualruu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Kota Borodyanka di Ukraina Tinggal puing

Next Post

PM Israel Berjanji akan Lanjutkan Pembangunan Permukiman Yahudi di Tepi Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Zulkifli H. Adam Resmi Pimpin DPD PAN Sabang

Zulkifli H. Adam Resmi Pimpin DPD PAN Sabang

Senin (15/06/2026) - 16:10 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Aceh Terjunkan Petugas ke Seluruh Pelosok Serambi Mekkah

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Aceh Terjunkan Petugas ke Seluruh Pelosok Serambi Mekkah

Senin (15/06/2026) - 15:51 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang

Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang

Senin (15/06/2026) - 15:48 WIB
PPIH Aceh Matangkan Persiapan Debarkasi, Kloter Pertama Tiba Malam Ini

PPIH Aceh Matangkan Persiapan Debarkasi, Kloter Pertama Tiba Malam Ini

Senin (15/06/2026) - 15:44 WIB
Buka Perjusa MIN 27 Aceh Besar, Yahwa Tekankan Kemandirian, Ukhuwah, dan Jaga Ibadah

Buka Perjusa MIN 27 Aceh Besar, Yahwa Tekankan Kemandirian, Ukhuwah, dan Jaga Ibadah

Sabtu (13/06/2026) - 21:45 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Jelang Kepulangan Jamaah Haji, PPIH Aceh Optimalkan Layanan Debarkasi

Sabtu (13/06/2026) - 21:42 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.