Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Marsma Sigit Sambut Perlindungan Data Pribadi Melalui DFFT

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (19/05/2022) - 05:46 WIB
in NASIONAL
0
Asisten Deputi (Asdep) Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Marsma Sigit Priyono.

Kebijakan harus mengutamakan kepentingan nasional, yaitu keamanan dan kesejahteraan.

JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyambut baik inisiatif data free flow with trust (DFFT) seperti yang diusulkan oleh Jepang pada masa kepresidensiannya dalam KTT G-20 pada 2019. Indonesia pun sedang dalam proses menyelesaikan payung hukum perlindungan data pribadi yang nantinya berlaku sebagai dasar yang kokoh dan referensi utama untuk DFFT. Hal itu selaras dengan substansi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Asisten Deputi (Asdep) Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Marsma Sigit Priyono mengatakan, Indonesia harus menjaga kedaulatan data. Dengan begitu, sambung dia, negara wajib bisa melindungi segenap warga Negara Indonesia dalam hal perlindungan data pribadi.

Menurut dia, sebuah kebijakan itu harus mengutamakan kepentingan nasional, yaitu keamanan dan kesejahteraan. Jika melihat dalam tata kelola data di negara Indonesia yang tadinya sentralistis karena berada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 dan berubah menjadi PP Nomor 71 Tahun 2019 menjadi sedikit lebih liberal.


“Karena data kita terbuka, yang data kita bisa tersimpan di luar negeri, yaitu data privat,” kata Sigit dalam webinar Sobat Cyber Indonesia bertema ‘Data Free Flow with Trust: Jalan Menuju Kekuatan Ekonomi Digital’ di Jakarta pada Rabu (18/5/2022). Pembicara lainnya adalah Kepala Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo Hendri Sasmita Yuda, Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia Marwan O Baasir, dan pengamat kebijakan publik Riant Nugroho.

Sigit juga memaparkan dalam hubungan internasional, perlindungan data pribadi menjadi penting untuk dimanfaatkan dalam arus informasi dan perdagangan antarnegara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap data pribadi semakin tidak bisa diabaikan dengan mengedapankan beberapa prinsip.


Di antaranya, penempatan data dan pertanggung jawaban atas pengelolaan data, kesepakatan dan prinsip yang saling menguntungkan antarpihak yang mengedepankan pelindungan, mengembangkan kerangka hukum dan administrasi DFFT yang memungkinkan lawful intercept, serta mendorong sistem keamanan yang handal melalui pengimplementasian standar minimum dalam DFFT.

“Selain penguatan prinsip dalam hubungan internasional, secara nasional perlu memiliki payung hukum sekaligus alat mengakomodasi keberadaan teknologi baru yang berkaitan data pribadi sehingga dapat diimplementasikan dalam beberapa peraturan sektoral seperti perbankan, telekomunikasi, kesehatan, dan kependudukan,” kata Sigit.

Dia juga menjelaskan tentang pentingnya standar teknis RUU PDP yang bertujuan melindungi hak warga terkait data pribadi agar tidak digunakan di luar keinginan atau kewajiban pihak swasta maupun pemerintah yang mengelola data.

“Terdapat beberapa pengaturan penting antara lain, yaitu pemilik data, pemrosesan data, transfer data atau data flow, peran pemerintah dan masyarakat, keamanan data, dan ketentuan denda administratif,” ujar Sigit.

Sumber: Republika

Tags: marsma sigit priyonopayung hukum perlindungan data pribadiPerlindungan Data Pribadiruu pdp
ShareTweetPin
Previous Post

Tokoh Katolik Yerusalem Kecam Tindakan Israel di Pemakaman Abu Akleh

Next Post

KSAU Kunjungi US Air Force Academy Bahas Kurikulum Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.