Banda Aceh – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I memperkuat sinergi dengan insan pers di Aceh melalui kegiatan Temu Media dan Silaturahmi bersama jurnalis se-Provinsi Aceh di Banda Aceh, Sabtu malam (11/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat kemitraan dengan media sekaligus memperluas penyebaran informasi mengenai penjaminan simpanan perbankan dan perlindungan pemegang polis asuransi.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, terutama di Aceh yang seluruh bank berkantor pusat telah menerapkan sistem perbankan syariah.
“Melalui wadah silaturahmi dengan rekan-rekan jurnalis di Aceh ini, kami berharap dapat membangun komunikasi yang solid dan berkelanjutan. Sinergi ini krusial untuk mendukung akselerasi penyampaian informasi mengenai peran dan fungsi LPS secara lebih luas, sehingga masyarakat Aceh semakin yakin dan tenang bahwa dana mereka aman karena dijamin oleh LPS,” kata Jimmy.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, memaparkan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan di Aceh berada pada level yang sangat tinggi.
Untuk sektor bank umum, sebanyak 99,99 persen atau sekitar 10,28 juta rekening telah dijamin penuh oleh LPS. Sementara pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), cakupan penjaminan juga mencapai 99,99 persen atau sebanyak 103.905 rekening.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 12 bank peserta penjaminan yang berkantor pusat di Aceh, terdiri atas satu Bank Umum Syariah dan 11 BPRS.
Selain itu, LPS juga memaparkan capaian penanganan resolusi bank di Aceh. Sejak LPS beroperasi, terdapat empat BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.
Terhadap keempat bank tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp46,79 miliar dari total simpanan layak bayar senilai Rp47,07 miliar. Nilai tersebut telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, mekanisme set-off terhadap pinjaman, serta hasil penyelesaian keberatan nasabah.
Pramuji menambahkan, LPS kini terus mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sehingga dapat mulai dibayarkan dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
“Upaya percepatan pembayaran klaim merupakan bagian dari komitmen LPS untuk memberikan rasa aman yang optimal kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, LPS juga menyosialisasikan amanat baru berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yakni penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) bagi industri asuransi.
Menurut Pramuji, program tersebut disiapkan sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi serta mendukung terciptanya ekosistem asuransi yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, LPS telah menyusun peta jalan implementasi PPP yang ditargetkan mulai berlaku penuh pada 2028. Saat ini, LPS tengah menyelesaikan penyusunan regulasi pelaksanaan dan proses bisnis dasar, yang kemudian dilanjutkan dengan pengembangan blueprint dan infrastruktur teknologi informasi.
Tahapan berikutnya meliputi penyiapan sistem, validasi data kepesertaan, penguatan sumber daya manusia, hingga uji coba proses bisnis dan integrasi data pada 2027. Seluruh rangkaian tersebut ditujukan agar implementasi penuh, termasuk pengumpulan iuran, surveilans, verifikasi, dan perlindungan data pemegang polis, dapat berjalan optimal pada 2028.[]










