Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LPBH-LBH Ansor Minta LPSK Lindungi Mardani Maming dari Kriminalisasi

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 22:57 WIB
in NASIONAL
0
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming (ilustrasi). LPBH-LBH Ansor menilai ada kejanggalan dalam pemanggilan H Maming sebagai saksi

LPBH-LBH Ansor menilai ada kejanggalan dalam pemanggilan H Maming sebagai saksi

 JAKARTA— Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), LBH Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dari upaya dugaan kriminalisasi.


“LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak yang beritikad jahat dan hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming sebagai saksi,” kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z Finsa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/4/2022).


Selain ke LPSK, ketiga organisasi tersebut juga mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan meminta instansi itu mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.


LPSK dan KY, ujarnya, diharapkan melakukan berbagai upaya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak berpihak.


Pada Senin (18/4) Mardani telah memenuhi panggilan dan hadir di persidangan secara daring atas izin majelis hakim pada sidang sebelumnya. Namun, pada sidang berikutnya hakim tidak memberikan kesempatan kepada H Mardani untuk bersaksi secara daring, dan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa, jelas dia. “Terus terang kami kaget dengan perubahan sikap majelis hakim,” ujar dia.


Dalam kasus itu, Sekretaris LPBH NU M Hakam Aqsho menyoroti adanya opini publik yang terbentuk dan seolah-olah Mardani diposisikan sebagai pesakitan padahal dia hanya sebagai saksi. “Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan,” kata dia.


Sementara itu, Ketua Bidang Hukum HIPMI, Irfan Idham, berharap agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah adanya kriminalisasi.”Persidangan ini jangan malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi,” kata dia.     

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: kriminalisasi h mamingMardani Mamingmardani maming saksistatus mardani mamingtipikor
ShareTweetPin
Previous Post

Polri Siapkan Gerai Vaksinasi Dosis Booster untuk Pemudik

Next Post

Parlemen Inggris Pertimbangkan Larang Impor Alat Kesehatan dari Xinjiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry dan UNDP Bahas Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa

Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry dan UNDP Bahas Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa

Jumat (02/10/2026) - 15:55 WIB
BPMA Teken PKS Produksi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

BPMA Teken PKS Produksi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

Jumat (02/10/2026) - 15:52 WIB
Jembatan Teupin Mane Mulai Dibuka Fungsional, Truk Berat Belum Diizinkan Melintas

Jembatan Teupin Mane Mulai Dibuka Fungsional, Truk Berat Belum Diizinkan Melintas

Jumat (02/10/2026) - 15:46 WIB
Filolog UIN Ar-Raniry Dorong Kebudayaan Jadi Investasi Masa Depan Lhokseumawe

Filolog UIN Ar-Raniry Dorong Kebudayaan Jadi Investasi Masa Depan Lhokseumawe

Kamis (01/10/2026) - 22:56 WIB
FH USK Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI

FH USK Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI

Kamis (01/10/2026) - 22:53 WIB
Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Pascabencana Terus Dipacu

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Pascabencana Terus Dipacu

Rabu (30/09/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.