Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Lin Che Wei Tersangka: Ikut Rapat-Rapat di Kemendag Meski tak Punya Otoritas

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (18/05/2022) - 10:37 WIB
in NASIONAL
0
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

Atas peran Lin Che Wei, perusahaan-perusahaan CPO mendapatkan izin ekspor.

oleh Bambang Noroyono, Deddy Darmawan Nasution, Antara


Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Selasa (17/5/2022) menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO), di Kemeterian Perdagangan (Kemendag), Selasa (17/5). Penasehat Kebijakan dan Analisa di perusahaan riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), tersebut menjadi tersangka yang kelima dalam pengungkapan kasus penyebab kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.


Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka LCW merupakan pihak kunci, dan penghubung antara sejumlah perusahaan-perusahaan CPO, yang menerima penerbitan PE dari Kemendag. LCW, kata Burhanuddin, berperan aktif dalam berkomunikasi dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka.


“Tersangka LCW ini, diduga bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengkondisikan, menghubungkan, dan merekomendasikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO di Kementerian Perdagangan,” ujar Burhanuddin, Selasa.


Diketahui sejumlah perusahaan CPO, sejak Januari 2021, sampai dengan Maret 2022 tak memenuhi 20 persen domestic market obligation (DMO) sebagai syarat penerbitan PE. Namun, atas peran Lin Che Wei, perusahaan-perusahaan CPO itu akhirnya mendapatkan izin ekspor.


 


 

 

“Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan (Kemendag), tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO,” ujar Febri,” kata Febrie.


 

 


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah menetapkan tersangka, tim penyidikan langsung melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari.


“LCW ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” begitu kata Ketut.


 


Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, peran Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai satu paket. Meski Len Che Wei bukan pihak dari otoritas penerbitan PE CPO di Kemendag, tetapi Indrasari kerap melibatkan perannya, dalam setiap pembahasan, dan pengambilan keputusan PE untuk perusahaan-perusahaan CPO


“Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan (Kemendag), tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO,” ujar Febri,” kata Febrie.


Febrie mengungkapkan, salah satu bukti keterlibatan Lin Che Wei, adanya rekaman dan notulensi dari hasil rapat virtual, antara tersangka Indrasari selaku dirjen Perdagangan Luar Negeri, bersama-sama pihak-pihak perusahaan CPO, yang menjadikan Lin Che Wei sebagai pihak pemberi analisis dan saran kepada Kemendag untuk penerbitan PE.


Febrie mengatakan, dari hasil penyidikan juga terungkap, Lin Che Wei tersebut, juga pasang kaki di perusahaan-perusahaan CPO yang mendapatkan PE dari Kemendag.


“Kita (penyidik) melihat dia (LCW) ini, sebagai konsultan yang digunakan oleh Kemendag dalam pemberian PE. Dan dia (LCW) juga sebagai konsultan di perusahaan-perusahaan CPO yang beberapa orang-orangnya sudah kita tersangkakan juga,” kata Febrie menambahkan.


Jika tersangka LCW dan dan tersangka IWW adalah satu paket, tiga orang perusahaan CPO yang sudah lebih dulu jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG); Master Parulian Tumanggor (MPT); ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI); dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.


 


 


 

Sumber: Republika

Tags: kasus mafia migorkejagungkejaksaan agunglin che weilin che wei tersangkamafia minyak goreng
ShareTweetPin
Previous Post

Sekda Jabar: Indeks Reformasi Birokrasi Jabar Lampau Target

Next Post

Kota Bekasi Bisa Rugi Ratusan Miliar Jika Hewan Tertular PMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.