Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Legislator: Pj Kepala Daerah Jangan Jadi Mesin Politik untuk Pemilu

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (12/05/2022) - 13:43 WIB
in NASIONAL
0
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

Pj kepala daerah harus profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya.

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah. Sosok Pj kepala daerah, kata dia, harus profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya selama kurang lebih dua tahun.

“Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik,” ujar Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan petunjuk atau panduan penunjukan Pj kepala daerah. Di antaranya, Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.

Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. Keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Mereka harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah, serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” ujar Guspardi.

Kepatuhan Kemendagri menjalankan putusan MK sangat penting. Jika pemerintah abai dan melanggar ketentuan dalam putusan, lalu melantik Pj kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukannya.

Hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik. Komisi II disebutnya selalu mengawasi kinerja dari para Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Kemendagri agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Penjabat Kepala Daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk bermain-main pada wilayah politik praktis,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sumber: Republika

Tags: pejabat kepala daerahpejabat sementara daerahpelantikan PJ kepala daerah
ShareTweetPin
Previous Post

Laporkan Wabah Pertama Covid-19, Korut Lockdown Total

Next Post

KSP: Penjabat Kepala Daerah Bukan Sekadar Menuntaskan Masa Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Zulkifli H. Adam Resmi Pimpin DPD PAN Sabang

Zulkifli H. Adam Resmi Pimpin DPD PAN Sabang

Senin (15/06/2026) - 16:10 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Aceh Terjunkan Petugas ke Seluruh Pelosok Serambi Mekkah

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Aceh Terjunkan Petugas ke Seluruh Pelosok Serambi Mekkah

Senin (15/06/2026) - 15:51 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang

Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang

Senin (15/06/2026) - 15:48 WIB
PPIH Aceh Matangkan Persiapan Debarkasi, Kloter Pertama Tiba Malam Ini

PPIH Aceh Matangkan Persiapan Debarkasi, Kloter Pertama Tiba Malam Ini

Senin (15/06/2026) - 15:44 WIB
Buka Perjusa MIN 27 Aceh Besar, Yahwa Tekankan Kemandirian, Ukhuwah, dan Jaga Ibadah

Buka Perjusa MIN 27 Aceh Besar, Yahwa Tekankan Kemandirian, Ukhuwah, dan Jaga Ibadah

Sabtu (13/06/2026) - 21:45 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Jelang Kepulangan Jamaah Haji, PPIH Aceh Optimalkan Layanan Debarkasi

Sabtu (13/06/2026) - 21:42 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.