Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kuasa Hukum Tegaskan Ketum HIPMI Tidak Punya Saham di PT PAR 

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (20/05/2022) - 21:21 WIB
in NASIONAL
0
Kuasa Hukum Tegaskan Ketum HIPMI Tidak Punya Saham di PT PAR . Foto:   Mardani H Maming menghadiri sidang secara fisik.

Kubu Mardani H Maming keberatan dikaitkan dalam kasus suap.

JAKARTA – – Ketua Umum HIPMI, Mardani H. Maming melalui kuasa hukumnya membantah tudingan terkait kepemilikan saham di PT. Permata Abadi Raya (PAR), apalagi menerima pemberian suap izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. 


“Sampai dengan saat ini Mardani H. Maming tidak pernah memiliki saham dalam perusahaan tersebut baik sebagai pengurus ataupun pemegang saham,” informasi tersebut sama sekali tidaklah benar, kami mempertanyakan dari mana sumber tersebut,” kata Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham, Jumat (20/5/2022).


Irfan mengatakan tuduhan ini muncul dari sebuah pemberitaan yang menyebut keluarga Mardani H. Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.


“Kami keberatan atas tuduhan dan pemberitaan karena seakan-akan Bapak Mardani dikait-kaitkan permasalahan suap yang tidak ada hubungannya dengan Bapak Mardani. Kami telah meminta hak jawab pada media tersebut,” jelas Irfan. 


Irfan pun menyesalkan adanya pemberitaan yang seakan menggiring opini Mardani H. Maming menerima aliran dana dari izin suap tambang, karena menjadi pemegang saham di PT. PAR maupun PT Trans Surya Perkasa (TSP).


Sebelumnya Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, menuding Mardani H. Maming menerima aliran dana melalui PT PAR dan PT TSP. Ia disebut sebagai pemilik saham di kedua perusahaan itu.


Namun kesaksian tersebut dibantah Irfan, ia menyatakan kesaksian yang dikeluarkan Christian dalam sidang tersebut tak berdasarkan hukum. Ia menilai urutan kejadian yang disampaikan Christian tak logis.


“Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?” jelas Irfan.


Menurutnya, kesaksian dari Christian terlampau tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tak saling berkaitan.

Sumber: Republika

Tags: ketum hipmimardani h mamingpn tipikortanah bumbutipikor
ShareTweetPin
Previous Post

Dukung RTH, ICM Manfaatkan Atap Apartemen Kelolaan untuk Urban Farming

Next Post

MAKI Lapor Bareskrim Perkara Dugaan Munculnya PMK di Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Selasa (20/10/2026) - 14:00 WIB
Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Selasa (20/10/2026) - 13:56 WIB
Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Selasa (20/10/2026) - 13:49 WIB
Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Senin (19/10/2026) - 19:52 WIB
KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

Senin (19/10/2026) - 19:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.