Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KSP Jamin Penyelesaian Isu Pertanahan di IKN

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 10:36 WIB
in NASIONAL
0
Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.

Akan ada pelibatan publik terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.

JAKARTA – Pemerintah menjamin penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai hukum yang berasas keadilan. Hal ini disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait di Jakarta.

“Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Abetnego, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (14/4/2022).

Lebih lanjut, Abetnego juga memastikan, pemerintah saat ini masih memproses penyelesaian peraturan dan kebijakan di bawah UU IKN. Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan selambat-lambatnya rampung pada 15 April 2022.

Dalam prosesnya, kata dia, pemerintah menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan, dan pencatatan terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.

Dalam rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur, dan Bupati Penajam Paser Utara.

“Dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak. Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN,” kata Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.

Dalam menangani indikasi sengketa lahan IKN dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Pergub No. 6 tahun 2020. Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.

Di tingkat pusat, pemerintah akan segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK. KSP, yang berfungsi mengawal proyek strategis nasional Presiden dan Wakil Presiden, akan terus memberikan dukungan pada kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan pembangunan IKN.

Sumber: Republika

Tags: aturan tanah IKNibu kota negara barulahan IKNmasalah tanah IKNpermasalahan tanah IKNUU IKN
ShareTweetPin
Previous Post

Wali Kota Bima Pantau Harga Sembako Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Next Post

Rusia: 1.026 Marinir Ukraina Menyerah, Mariupol di Bawah Kendali Moskow

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.