Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Tahan Mantan Dirjen Hortikultura Kementan

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (20/05/2022) - 18:50 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim berjalan meninggalkan gedung KPK untuk dilakukan penahanan usai konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). KPK resmi menahan tersangka Hasanuddin Ibrahim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 dengan total jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,6 miliar. Republika/Thoudy Badai

KPK menahan Dirjen Holtikultura Kementan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jendral (Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2012, Hasanuddin Ibrahim (HI). Dia ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) di Kementan tahun anggaran 2013.


“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto di Jakarta, Jumat (20/5).


Tersangka Ibrahim ditahan hingga 8 Juni 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Korupsi yang diperbuat Ibrahim dilakukan bersama dengan PPK pada Dirjen Holtikultura kementan periode 2012, Eko Mardiyanto dan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno (SR).


Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka namun, KPK baru menahan Hasanuddin Ibrahim saat ini. Sedangkan perkara yang menjerat Sutrisno dan Eko Mardiyanto telah berkekuatan hukum tetap.


Perkara bermula saat Eko Mardiyanto mengadakan rapat pembahasan bersama tersangka Hasanuddin Ibrahim selaku Dirjen Holtikultura sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2012 lalu. Rapat terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) TA 2013.


Tersangka Hasanuddin diduga memerintahkan untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dalam rapat tersebut. Hasanuddin juga mengarahkan agar PT Hidayah Nur Wahana dimenangkan sebagai distributor pupuk dimaksud.


Hasanuddin diyakini aktif memantau proses pelaksanaan lelang dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun.


Dia juga diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp 3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar


Karyoto mengatakan, perubahan nilai dilakukan tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah. Terdangka Hasanuddin juga turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser yang merulakan karyawan paruh waktu PT Hidayah Nur Wahana untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.


Setelah pagu anggaran pengadaan disetujui Rp 18,6 miliar maka proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh tersangka Hasanudin kemudian memenangkan PT Hidayah Nur Wahanan.


Atas perintah Hasanuddin, Eko Mardiyanto selaku menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke perusahaan tersebut padahal faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.


“Atas perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp 18,6 miliar,” ungkap Karyoto.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Republika

Tags: dirjen holtikulturadirjen holtikultura ditahandirjen holtikultura kementankpk tahan dirjen holtikultura
ShareTweetPin
Previous Post

Masyarakat Bisa Bedakan Hewan Ternak Sehat dan Terjangkit PMK, Ini Caranya

Next Post

RI-AS Sepakati Kerja Sama Dukungan Terhadap FOLU Net Sink 2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Senin (19/10/2026) - 19:52 WIB
KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

Senin (19/10/2026) - 19:49 WIB
Polda Aceh Ungkap 979 Kasus Narkoba, 35 Pelajar dan Remaja Terlibat

Polda Aceh Ungkap 979 Kasus Narkoba, 35 Pelajar dan Remaja Terlibat

Senin (19/10/2026) - 19:44 WIB
Enam UMKM Aceh Tampil di ISEF 2026, Perkenalkan Produk Halal hingga Wastra Lokal

Enam UMKM Aceh Tampil di ISEF 2026, Perkenalkan Produk Halal hingga Wastra Lokal

Senin (19/10/2026) - 17:06 WIB
Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun, Wagub Fadhlullah Perkuat Pasar Komoditas Unggulan dan Pariwisata

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun, Wagub Fadhlullah Perkuat Pasar Komoditas Unggulan dan Pariwisata

Senin (19/10/2026) - 16:56 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.