Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Setor Rp 475 Juta Pidana Denda Terpidana Imam Nahrawi

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (10/05/2022) - 05:38 WIB
in NASIONAL
0
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Gelontoran dana ratusan juta rupiah dari para koruptor itu masuk ke kas negara.

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 475 juta pidana denda dari terpidana mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi dan kawan-kawan. Gelontoran dana ratusan juta rupiah dari para koruptor itu masuk ke kas negara.


“KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (9/5).


Ali merinci bahwa Rp 475 juta itu berasal dari cicilan pertama pembayaran uang denda terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp 75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya, Rp pembayaran denda Rp 100 juta dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja dan Rp 300 juta dari terpidana Jero Wacik.


Ali mengatakan, penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK. Kata dia, hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.


Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Koruptor perkara suap dana terkait dana hibah KONI itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar dan pencabutan hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah Imam selesai menjalani hukuman pidana pokok.


Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial (bansos Kemensos) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.


Sementara Jero Wacik divonis 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan dana operasional selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata serta menteri ESDM. Mantan menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Republika

Tags: imam nahrawikorupsi dana hibah konikpkkpk setor rp 474 juta ke kas negara
ShareTweetPin
Previous Post

KPK Jadwal Ulang Periksa Andi Arief Hari Ini

Next Post

Sempat Berkurang, Volume Sampah di Tangsel Kembali Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

Jumat (22/05/2026) - 20:04 WIB
The Palace Gandeng Yayasan Luna Maya Nawasena Bantu Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya

The Palace Gandeng Yayasan Luna Maya Nawasena Bantu Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya

Jumat (22/05/2026) - 14:24 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Kamis (21/05/2026) - 17:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.