Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Optimistis Dewas Profesional Proses Pelaporan Lili Pintauli Siregar

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 14:03 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan pointers saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dari pihak swasta, Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai

KPK meminta Dewas terbuka menyampaikan proses pemeriksaan terhadap Lili.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Dewan Pengawas (Dewas) bakal bersikap profesional dalam memproses pelaporan terhadap Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik.

“Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Dia meminta agar Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik itu nantinya. Dia melanjutkan, pemeriksaan itu akan menegaskan apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.

“Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ali.

KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Ali mengatakan, KPK mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diduga menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP Mandalika.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Sumber: Republika

Tags: dewas kpkKasus Lili PintaulikpkLili Pintauli
ShareTweetPin
Previous Post

Kereta Api China Terpukul Lonjakan Kasus Omicron

Next Post

Biotis: Membangun Pabrik Vaksin Merupakan Investasi Berisiko Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.