Minggu, September 13, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Kuansing ke Lapas Sukamiskin

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (16/04/2022) - 03:15 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan berada di depan kamar selnya di salah satu blok di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyuap Bupati Kuansing divonis penjara selama dua tahun.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sudarso merupakan terpidana penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

“Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana, Rabu (13/4), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Terpidana Sudarso dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.”Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021. Saat ini, Andi Putra sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: kasus suap bupati kuansingkpklapas sukamiskinpenyuap bupati kuansingvonis penyuap bupati kuansing
ShareTweetPin
Previous Post

Otto Hasibuan Kritik Pengacara Bergaya Borjuis

Next Post

Dinilai Amanah, Emil Mampu Raih Simpati Pemilih Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Jumat (11/09/2026) - 20:52 WIB
Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Jumat (11/09/2026) - 18:27 WIB
Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Jumat (11/09/2026) - 15:00 WIB
67 Pejabat Baru UIN Ar-Raniry Dilantik, Rektor Dorong Kerja Keras dan Kolaborasi

67 Pejabat Baru UIN Ar-Raniry Dilantik, Rektor Dorong Kerja Keras dan Kolaborasi

Jumat (11/09/2026) - 14:54 WIB
Tindak Lanjuti Kerja Sama, Lapas Blangpidie Beri Sosialisasi Bantuan Hukum

Tindak Lanjuti Kerja Sama, Lapas Blangpidie Beri Sosialisasi Bantuan Hukum

Jumat (11/09/2026) - 14:50 WIB
DAMASQUSS V Diikuti 1.012 Peserta dari 80 Sekolah, Hadirkan 25 Cabang Lomba

DAMASQUSS V Diikuti 1.012 Peserta dari 80 Sekolah, Hadirkan 25 Cabang Lomba

Jumat (11/09/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.