Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPAI: Pastikan Pemenuhan Restitusi Korban Herry Wirawan

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 11:34 WIB
in NASIONAL
0
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta agar ada kepastian pemenuhan restitusi korban Herry Wirawan.

Komisioner KPAI meminta agar ada kepastian pemenuhan restitusi korban Herry Wirawan.

JAKARTA — Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan, hal terpenting yang harus dipastikan dari putusan terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak, Herry Wirawan, adalah pemenuhan restitusi kepada para korban. Sebab, para korban harus melanjutkan hidupnya, termasuk para bayi yang dilahirkan.


“Kalau pelaku di hukum mati, lalu korban dapat apa? Adilkah untuk korban? Yang penting restitusi di pastikan pemenuhannya,” kata Retno kepada Republika, Selasa (5/4/2022).


Menurut dia, para korban harus melanjutkan hidupnya. Para korban memiliki masa depan yang masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan. Semestinya, kata Retno, restitusi juga dihitung hingga ke para bayi yang dilahirkan tersebut karena sama-sama menjadi korban.


“Seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga Korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil,” ungkap Retno.


Meski begitu, dia mengaku mendukung pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat terkait pembebanan pembayaran restitusi pada putusan terhadap Herry Wirawan.


Di mana majelis hakim menyatakan pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual pada anak.


“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar Retno.


Sebab, kata Retno, apabila pembebanan pembayaran restitusi diberikan kepada negara, para pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban. Menurut dia, hal itu juga berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku.


“Hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual,” terang Retno.


Sebelumnya, hakim PT Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis pelaku pencabulan terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup.


“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).


Dalam putusan tersebut Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP. PP nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.


Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber: Republika

Tags: herry wirawanhukuman mati herry wirawanrestitusi korban herry wirawanretno listyartivonis mati herry wirawan
ShareTweetPin
Previous Post

Presiden Ukraina Kunjungi Bucha Tempat Ratusan Mayat Sipil Ditemukan

Next Post

PPLI Dukung KLHK Edukasi Bahaya Merkuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.