Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Pendapat Kriminolog

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 15:51 WIB
in NASIONAL
0
Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, masih menyelidiki  kasus pembacokan ibu-ibu di Jalan Harsono M, Ragunan, Jakarta Selatan, yang akan menjalankan shalat subuh. Keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini belum diketahui.

Adrianus menduga polisi melihat korban tak lagi membela diri tetapi menganiaya pelaku

JAKARTA–Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menanggapi terkait Murtede alias Amaq Sinta (AS) yang merupakan korban begal ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Korban begal itu jadi tersangka pembunuhan dua begal dan melukai dua begal yang lain di Lombok Timur.


Menurut Adrianus, pembelaan diri dibenarkan tapi jangan sampai menganiaya pelaku. “Begini, siapapun setuju dengan kegiatan pembelaan diri. Dan hukum melepaskan tanggung jawab hukum dari orang yang melakukan pembelaan diri. Masalahnya, bagaimana menilai bahwa suatu tindakan itu masih disebut sebagai pembelaan diri atau sudah menjadi kekerasan atas pelaku,” katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/4/2022).

Kemudian, ia melanjutkan ketika pelaku sudah dilumpuhkan dan masih dipukuli misalnya, maka korban begal bisa berubah menjadi pelaku kekerasan. “Jadi, kalau pelaku sudah menyerah ya jangan dibunuh,” ujar dia.

Lalu, jika kondisinya pelaku ingin membunuh korban. Lalu, korban bunuh pelaku untuk melindungi diri itu namanya overmach atau membela diri. “Polisi nampaknya melihat bahwa korban tidak lagi membela diri tetapi menganiaya pelaku,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial AS (34 tahun), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal terhadpa dirinya. Proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan.

Status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah,” kata Artanto dalam keterangan yang diterima di Mataram, Rabu (13/4/2022). “Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” katanya.

Sumber: Republika

Tags: begal tewasKorban Begal Melawankorban begal tersangkaKriminolog
ShareTweetPin
Previous Post

Kabupaten Bogor Siapkan 18 Titik Pos Pengamanan Mudik Lebaran

Next Post

Ini Penyebab Kebakaran Tunjungan Plaza Surabaya Versi Pengelola

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.