Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Koalisi Nelayan Gugat Izin Kepelabuhanan di Teluk Balikpapan

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (28/12/2024) - 05:28 WIB
in DAERAH
0
Showing 81 of 57265 media itemsLoad more Uploading 1 / 1 – Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan menggugat Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan nomor KM 54 tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta_Foto WALHI..JPG Attachment Details Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan menggugat Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan nomor KM 54 tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto: Walhi

#image_title

 

 

 

 

  • Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan menggugat Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan nomor KM 54/2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menyebut, Kepmen itu mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional dan merusak ekosistem strategis kawasan perairan Teluk Balikpapan.
  • Catatan koalisi, Teluk Balikpapan merupakan kawasan ekologis strategis di Indonesia, dengan fungsi vital sebagai tempat mencari makan, pengasuhan, dan daerah pemijahan beragam spesies laut. Di sana, lebih 10.000 nelayan tradisional menggantungkan hidup.
  • Slamet, nelayan Teluk Balikpapan menilai, kepmen ini akan merampas ruang hidup mereka, dan memberi dampak buruk bagi lingkungan. Karena itu, mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta untuk menyelamatkan perairan Teluk Balikpapan.
  • Koalisi menilai, lokasi pelabuhan di perairan Balikpapan merupakan zona perikanan tangkap di Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur. Selain itu, konsideran Kepmen KM 54/2023 disebut gunakan surat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim sebagai rekomendasi pemerintah daerah. Padahal, DKP Kaltim tak pernah berikan rekomendasi.

 

 

 

 

Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan menggugat Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan nomor KM 54 tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepmen yang mengatur lokasi aktivitas kepelabuhanan di perairan Balikpapan itu mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional dan merusak ekosistem strategis kawasan perairan Teluk Balikpapan.

Catatan koalisi, Teluk Balikpapan merupakan kawasan ekologis strategis di Indonesia, dengan fungsi vital sebagai tempat mencari makan, pengasuhan, dan daerah pemijahan beragam spesies laut. Di sana, lebih 10.000 nelayan tradisional menggantungkan hidup.

Mappasele, perwakilan Pokja Pesisir mengatakan, pada dekade 90an Teluk Balikpapan hasil perikanan berlimpah. Dari hasil laut, nelayan bisa membangun rumah, ibadah haji, juga biayai pendidikan anak hingga perguruan tinggi.

Sejak 2017, pembangunan pelabuhan batubara sebabkan meningkatnya lalu-lintas di perairan Teluk Balikpapan, dan berdampak kerusakan alat tangkap nelayan.

“Beberapa tabrakan terjadi, kami tidak tahu siapa pelakunya. Rumpon nelayan tidak bisa bertahan lama. Baru di pasang 2-3 bulan, hilang,” katanya.

Slamet, perwakilan nelayan mengatakan, aktivitas ramai di perairan Teluk Balikpapan mempersempit ruang dan menurunkan hasil tangkapan nelayan. “Kami sudah aksi tolak bongkar-muat batubara, tapi sampai sekarang masih terlaksana (aktivitas di teluk).”

Dia khawatir, keberlanjutan ekosistem Teluk Balikpapan makin terancam karena kebijakan itu.

Pada 8 Juni 2023, Menteri Perhubungan menerbitkan Kepmen KM 54 tahun 2023, yang menetapkan wilayah tertentu di perairan—pada empat titik koordinat—untuk sejumlah kegiatan.

Diktum kedua kepmen itu menyatakan, lokasi-lokasi itu dapat untuk alih muat antarkapal, lay-up (kapal tidak beroperasi), floating storage (gudang terapung), dan pencucian kapal. Juga, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, kapal dalam keadaan darurat, perbaikan kapal ringan, dan ship chandler (penunjang operasional kapal).

Slamet menilai, kepmen ini akan merampas ruang hidup mereka, dan memberi dampak buruk bagi lingkungan. Karena itu, mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta untuk menyelamatkan perairan Teluk Balikpapan.

“Ini sangat meresahkan kami,” katanya.

“Kami harap, pemerintah batalkan Keputusan Menteri Perhubungan KM 54 tahun 2023. Kami juga berharap, perairan dan Teluk Balikpapan bebas dari bongkar muat batubara.”

 

Showing 81 of 57265 media itemsLoad more Uploading 1 / 1 – Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan menggugat Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan nomor KM 54 tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta_Foto WALHI..JPG Attachment Details Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan menggugat Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan nomor KM 54 tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto: Walhi Showing 81 of 57265 media items Load more Uploading 1 / 1 – Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan menggugat Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan nomor KM 54 tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta_Foto WALHI..JPG Attachment Details Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan menggugat Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan nomor KM 54 tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto: Walhi

 

Tuntutan koalisi

Sebelumnya, di PTUN Jakarta, Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan juga menyerahkan pernyataan sikap berisi tiga tuntutan utama.

  1. Cabut Keputusan Menteri Perhubungan KM 54/2023, dengan menghentikan pembangunan merusak ruang tangkap nelayan dan mengancam kehidupan mereka.
  2. Lindungi hak nelayan tradisional, memprioritaskan pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat lokal dan kearifan tradisional yang terbukti menjaga keseimbangan lingkungan.
  3. Pulihkan ekosistem Teluk Balikpapan. Meminta pemerintah ambil langkah nyata melindungi kawasan ini, sebagai ekosistem strategis yang penting bagi ketahanan ekologis dan sosial masyarakat pesisir.

Deny Adam Erlangga, kuasa hukum nelayan menyatakan, gugatan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, ketidaksesuaian ruang yang pemerintah tentukan.

Menurut dia, lokasi aktivitas kepelabuhanan di perairan Balikpapan merupakan zona perikanan tangkap di Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur.

Dengan penetapan lokasi pelabuhan di perairan Balikpapan, dia menilai, pemerintah pusat tak mempertimbangkan aspek tata ruang. Kondisi ini, katanya, makin meminggirkan aktivitas nelayan.

Apalagi, katanya, pada 2017, Menteri Perhubungan telah menetapkan keputusan tentang alur pelayaran, yang mengatur zona alih muat antar kapal.

“Jadi,  bukan hanya bongkar muat, tapi ada peningkatan alur pelayaran, ada zona pandu, hingga menggangu ikan pelagis, demersal di perairan Teluk Balikpapan.”

 

Mangrove yang tercemar tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kaltim. Foto : Maulana Malik/Mongabay Indonesia

 

Selain itu, konsideran Kepmen KM 54/2023 menggunakan surat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim sebagai rekomendasi pemerintah daerah. Padahal, katanya, DKP Kaltim tidak pernah berikan rekomendasi.

“Ternyata,  dinas tidak pernah berikan rekomendasi. Itu ada surat resminya yang kami dapatkan. Mereka hanya sampaikan informasi, titik koordinat lokasi sebagai zona perikanan tangkap. Tapi surat dipelintir faktanya. Yang awalnya informasi, jadi rekomendasi,” katanya.

Atas dasar itu, kata Deny, Kepmen /2023 melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang mencakup kepastian hukum, kecermatan dan ketelitian.

“Kami lihat ada cacat prosedural dan pelanggaran administrasi di situ. Kami tegas meminta itu (Kepmen 54/2023) dibatalkan.”

Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, seperti dikutip dari Project Multatuli, mengatakan, Kepmen KM 54/2023 justru mengatur konsentrasi aktivitas bongkar muat di satu titik. Hal itu dia sebut memudahkan pengawasan, pengendalian lingkungan, serta mendeteksi batu bara yang terbuang ke laut.

Selain itu, katanya, Perda 1/2023 tentang RTRW Kaltim menjelaskan tentang zona berlabuh dan tak melarang semua aktivitas. “Jadi,  kalau yang perda (RTRW Kaltim) itu ngomongnya itu untuk zona berlabuh. Tidak semua aktivitas dilarang di zona berlabuh,” katanya Oktober lalu.

 

Koalisi juga menggelar aksi dan menyerahkan pernyataan sikap pada PTUN Jakarta. Foto: Walhi Koalisi juga menggelar aksi dan menyerahkan pernyataan sikap pada PTUN Jakarta. Foto: Walhi

******

 

Nasib Nelayan Teluk Balikpapan Makin Sulit Tangkap Ikan

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

ASN Kemenag di Aceh Sudah Tanam 13.677 Pohon Produktif

Next Post

Viral, Video Nelayan Batam Diintimidasi Kapal Patroli Singapura Hingga Terjebur ke Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Senin (08/06/2026) - 17:10 WIB
Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Senin (08/06/2026) - 17:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.