Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Dugaan Korupsi Basarnas Diusut Tuntas

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (30/07/2023) - 23:32 WIB
in NASIONAL
0
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, meminta agar dugaan kasus korupsi Basarnas dituntaskan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, meminta agar dugaan kasus korupsi Basarnas dituntaskan. FOTO/Republika

JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, meminta agar dugaan kasus korupsi Basarnas dituntaskan. Kompetensi peradilan korupsi disebut ada di pengadilan umum bukan pengadilan militer.

Hal ini disampaikan  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menyikapi polemik penetapan tersangka dan penangkapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian diakui KPK sebagai ada kesalahan prosedur dalam prosesnya.

Dalam siaran pers disebutkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan gabungan elemen organisasi sipil, di antaranya Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan kasus korupsi di Basarnas menunjukkan korupsi tidak mengenal latar belakang, baik sipil maupun militer. Dalam konteks itu, menurutnya,  penting mengusut dugaan kasus-kasus korupsi, baik yang melibatkan perwira militer di semua instansi, baik di dalam maupun di luar lingkungan TNI.

“Diproses hukum siapapun tanpa memandang latar belakang jabatan bintang 1, bintang 2, bintang 3 semuanya harus diusut secara tuntas dan diproses hukum,” kata Gufron dalam siaran pers, Ahad (30/7/2023).

KPK harus berani untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di Basarnas dan kasus-kasus korupsi lainnya yang melibatkan anggota TNI. “Tentu menjadi tidak tepat menyampaikan permohonan maaf oleh KPK sementara dasar hukum untuk KPK melakukan penyidikan dan proses hukum itu kuat,” ungkap dia.

Kasus ini, lanjut Gufron, bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus korupsi selain kasus Basarnas. Seperti sejauh mana KPK berperan dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan.

Sementara aktivis Forum for the Facto, Feri Kusuma, mengatakan, UU 31 tahun 1997 sudah tidak sinkron dengan konstitusi Indonesia. Statemen Danpuspom yang menyatakan bahwa hanya penyidik militer yang bisa menersangkakan anggota militer bertentangan dengan konsitusi.

Menurutnya, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Siapapun  dia, mau dari instansi militer, mau dari kementrain, lembaga negara, Presiden sekalipun harus tunduk pada prinsip atau azas negara hukum ini,” kata Feri.

Tindakan mendatangi KPK, menurut Feri, merupakan salah satu bentuk tindakan intimidatif terhadap proses penegakan hukum. Ditambah lagi, ada  salah satu pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf.

Penanganan korupsi, kata Feri, adalah kompetensi peradilan umum. Dalam hal ini pengadilan tindak pidana korupsi. “Tidak ada sama sekali kompetensi Peradilan Militer untuk mengadili tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Feri menyebut UU Nomor 31 tahun 97 sebetulnya sudah expired. UU ini seharusnya tidak diberlakukan, karena banyak sekali norma hukum dalam UU ini yang tidak sesuai dengan pembaruan hukum pascareformasi. Salah satu contoh adalah penggunaan istilah Panglima ABRI. “Siapa yang dimaksud dengan panglima ABRI hari ini,” kata Feri.

Sumber: Republika

Tags: basarnas kpk minta maafbasarnas peradilan militerheadlinekasus korupsi basarnaskepala basarnas tesangkakorupsi basarnas salah prosedurott basarnas
ShareTweetPin
Previous Post

Prabowo Merasa Nyaman Berkoalisi dengan PKB dan PBB

Next Post

Pemprov DKI: Stok Pangan di Jakarta Aman Hadapi Ancaman Kemarau Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Penyaluran Banpang Aceh Capai 186,93 Ton, BULOG Perkuat Distribusi ke Daerah

Penyaluran Banpang Aceh Capai 186,93 Ton, BULOG Perkuat Distribusi ke Daerah

Selasa (18/08/2026) - 16:58 WIB
Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Selasa (18/08/2026) - 15:34 WIB
BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

Selasa (18/08/2026) - 15:24 WIB
Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Selasa (18/08/2026) - 15:16 WIB
WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

Selasa (18/08/2026) - 14:20 WIB
Di Malam Resepsi HUT RI, Wali Kota Sabang Titip Pesan untuk Generasi Muda

Di Malam Resepsi HUT RI, Wali Kota Sabang Titip Pesan untuk Generasi Muda

Selasa (18/08/2026) - 14:17 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.