Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

KIP Aceh Didesak Tak Lagi Gunakan Stempel Berlogo KPU

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (31/03/2023) - 14:48 WIB
in DAERAH
0
Kunker ke Amerika Serikat, Pimpinan DPRA Habiskan Anggaran Rp400 Juta

Ilustrasi rapat paripurna DPRA. Foto: Ist

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) seluruh Aceh untuk tidak menggunakan stemple Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal administrasi apapun.

Baca juga: Peran Jurnalis dalam Mengawasi Pemilu 2024

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam rapat koordinator (rakor) pembentukan Panwaslih bersama Komisi I DPRK seluruh Aceh, Sabtu (30/3/2023) kemarin.

“Dari laporan teman-teman komisi I DPRK se-Aceh, KIP di Aceh masih menggunakan dua stempel, ada stempel KPU dan stempel KIP. Dalam keputusan rapat bersama kita minta KIP agar tidak menggunakan stempel KPU,” ucap Iskandar.

Baca juga: KIP Aceh: 28 dari 32 Bacalon DPD BMS Serahkan Syarat Perbaikan

Iskandar menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada KIP Aceh adalah lembaga yang diakui oleh Undang-Undang (UU) dan merupakan bagian dari KPU.

Ia menuturkan, bahwa proses rekrutmen sampai keluarnya Surat Keputusan (SK) anggota KIP juga jelas disebutkan sebagai salah satu penyelenggara Pemilu di Aceh.

“Tapi kalau lembaga penyelenggara Pemilu bermain dua kaki, ini sama artinya kewenangan Aceh bisa terpangkas,” katanya.

Menurutnya, Bawaslu saat ini menggunakan kop surat tapi ada logo Panwaslih. Hal ini menurutnya menjadi persoalan yang tidak lazim dalam tata kelola administrasi negara dan tata kelola pemerintahan.

“Karena itu, kita akan panggil KIP provinsi nanti. Tapi setelah ini kita akan pertegas bahwa tidak lagi menggunakan stempel KPU, tapi harus menggunakan stempel KIP,” pungkasnya.[]

Tags: kip acehKomisi I DPRAKPUpanwaslih aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Set NOTEPAD options Default Printer options

Next Post

USK Peroleh Award Kinerja Anggaran Terbaik dari Kemendikbudristekdikti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.