Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ketua Komnas HAM Minta Hakim Mulai Hapuskan Hukuman Mati

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 15:59 WIB
in NASIONAL
0
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan hukum mati yang mulai dihapuskan.

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap, aparat penegak hukum, khususnya hakim agar mempertimbangkan vonis hukuman mati. Pasalnya, di sejumlah negara hal tersebut telah dihapuskan secara bertahap. “Hanya tinggal beberapa lagi, termasuk Indonesia yang mengadopsi hukuman mati,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).


Taufan merespons vonis hukuman mati terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri yang dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Dia menilai, jika Herry atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lanjutan, hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan hukum mati yang mulai dihapuskan.


Menurut Taufan, bagi Komnas HAM, korban adalah pihak yang paling utama untuk diperhatikan. Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong adanya restitusi dan rehabilitasi. Jika diperhatikan dalam road map hukum pidana yang digunakan Indonesia, kata dia, di dalam RKUHP memang masih ada hukuman mati, tetapi bukan suatu hukuman yang serta merta.


Artinya, masih diberikan kesempatan kepada terpidana mati selama dalam satu periode tertentu untuk diasesmen atau dievaluasi. Jika terpidana mati berkelakuan baik, sambung dia, bisa saja hukuman tersebut diturunkan menjadi lebih ringan.


Taufan mengatakan, kasus pemerkosaan oleh Herry bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia atau dalam ruang lingkup institusi pendidikan Islam atau agama lainnya. Pemerintah melalui kementerian terkait juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berupaya mencegah kekerasan hingga praktik perundungan seksual di ranah pendidikan.


Tetapi, sambung dia, yang perlu diingat juga mengenai hak asasi manusia dan perlindungan bagi korban serta rehabilitasi yang harus dibenahi dalam sistem yang digunakan selama ini. “Terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang sering kali menggunakan jargon keagamaan tapi ada praktik kejahatan terselubung,” ujar Taufan.

Sumber: Republika

Tags: ahmad taufan damanikhapus hukuman matihukuman matihukuman mati herry wirawankomnas ham
ShareTweetPin
Previous Post

Uni Eropa Akui Sertifikat Vaksin dan Tes Covid Malaysia

Next Post

Rusia: Rekaman Mayat di Bucha Serangan Berita Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.