Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Keputusan KIP Aceh Dianulir KPU RI, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Lolos

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (22/09/2024) - 23:13 WIB
in DAERAH
0
Keputusan KIP Aceh Dianulir KPU RI, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Lolos

Ist.

BANDA ACEH– Pasangan bakal calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi dapat dipastikan lolos sebagai calon. Hal ini berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 21 September 2024. Surat yang bersifat penting itu sejak, Minggu (2209/2024) tersebar luas di Aceh melalui group media sosial.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin jelas disebutkan, bahwa syarat penandatangan surat pernyataan terkait komitmen pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA tidak berlaku di depan lembaga DPRA/DPRK bagi pasangan bakal calon yang maju dalam Pilkada.

Keputusan KPU RI ini merujuk pada ketentuan pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor: 7 tahun 2024. Karena dalam Qanun tersebut pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundangan-undangan yang bersifat istimewa dan khusus berlaku untuk Aceh, yang dibukti dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermaterai cukup.

Maka dalam hal ini, KPU RI meminta kepada KIP Aceh untuk melakukan perubahan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor: 17 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh tahun 2024 yang memuat ketentuan Pasal 24 huruf Qanun Aceh Nomor: 7 Tahun 2024.

Berkaitan dengan surat pernyataan komitmen melaksnaakan MoU Helsinki sudah ditandatangi oleh pasangan bakal calon Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi. Bahkan, surat pernyataan tersebut telah diapload dalam silon KIP Aceh beberapa hari lalu. Artinya, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi tidak sah untuk ditanyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KIP Aceh. Maka dengan ini Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dapat dipastikan memenuhi syarat dan lolos sebagai pasangan calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh untuk bertarung dalam Pilakda 2024.

Tags: BustamihamzahkeputusankipKPU
ShareTweetPin
Previous Post

Jamaah Masjid Baiturrahman Terus Ulurkan Tangan untuk Palestina

Next Post

Patroli Laut Amankan Kapal Nelayan dan Pengangkut Pasir di Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.