Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenaker: Pengusaha Wajib Bayar Pekerja Lembur Libur Nasional

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (05/05/2022) - 23:57 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi pekerja. Pembayaran upah lembur nasional merupakan amanat undang-undang

Pembayaran upah lembur nasional merupakan amanat undang-undang

JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan kepada setiap pengusaha atau pemberi kerja untuk wajib membayar upah pekerja yang lembur saat hari libur nasional.


“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/5/2022).


Haiyani menuturkan wajibnya membayar upah lembur tersebut telah tertuang dalam pasal 78 ayat 2 dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di pasal 29 ayat 2 PP nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.


Pasal tersebut menekankan kepada para pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan para pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri atau pada saat tanggal merah dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurut Haiyani, terdapat sanksi yang tegas apabila pengusaha tidak mau membayar upah lembur para pekerjanya. Sanksi itu sudah di atur dalam pasal 187 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020, di mana pengusaha yang tidak membayarkan upah pada hari libur nasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 tahun. “Dan atau mereka bisa terkena denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” ucap Haiyani.   

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: lemburlembur dibayarlibur nasionalpekerja lemburpembayaran lemburuang lembur
ShareTweetPin
Previous Post

Epidemiolog: Ada Potensi Kasus Covid-19 Meningkat Seusai Idul Fitri   

Next Post

Biden dan Pemimpin Negara G7 akan Bahas Sanksi Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.