Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemen PPPA Dorong Pelaku Sodomi 15 Santri Dijatuhi Hukuman 

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (18/04/2022) - 11:25 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bersama sejumlah aktivis perempuan usai pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).

Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditolerir.

 JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 santri laki-laki usia anak di Pengalengan, Jawa Barat. KemenPPPA mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru dihukum sesuai dengan UU 17 Tahun 2016. 


Menteri PPPA Bintang Puspayoga sangat menyesalkan seorang guru yang seharusnya jadi teladan, panutan dan mendidik justru melakukan perbuatan tercela terhadap santri siswa didiknya. 


“Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditolerir. KemenPPPA berharap kasus ini dapat dituntaskan dan hukum ditegakkan agar korban mendapatkan keadilan,” kata Bintang, Senin (18/4). 


Kemen PPPA telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban. Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesment psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban serta memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.


“Kemen PPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kami juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung, sehingga pemulihan dari trauma dapat berlangsung cepat,” ujar Bintang. 


Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya telah koordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Bandung terkait kasus sodomi yang terjadi di Pangalengan. Korban yang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bandung seluruhnya berjumlah 15 anak, terdiri dari 12 korban dan 3 saksi. 


Pelaku diduga melakukan perbuatannya lebih dari lima tahun sejak 2017 dengan korban sodomi puluhan anak laki-laki. Kasus ini masih proses penyidikan Polresta Kabupaten Bandung dan pelakunya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.  


“Ke-15 anak dalam pendampingan untuk dikonseling oleh psikolog dan mendapat assessment serta pendampingan hukum,” kata Nahar. 


Kemen PPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E UU 35 tahun 2014, dengan sanksi hukuman pada Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 jo Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda maksimal Rp 5 miliar, serta membayar restitusi ganti kerugian kepada para korban anak, yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). 


Mengingat pelaku adalah pendidik sesuai pasal 82 (2), dapat dikenai tambahan pidana 1/3 dari pidana pokok dan karena korban lebih dari satu orang, maka sesuai pasal 82 (4) pelaku juga dapat dikenai tambahan pidana 1/3 dari pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sesuai pasal 82 (5) dan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pelaku pada pasal 82 (6). 


“KemenPPPA juga mendorong masyarakat dan orang tua untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap proses belajar di lembaga pendidikan dan tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan tersebut terhadap lembaga pendidikan,” sebut Nahar. 


 

Sumber: Republika

Tags: 15 anak korban sodomiguru agama pelaku sodomikemen pppapelaku sodomi
ShareTweetPin
Previous Post

Zelenskiyy Lakukan Pembicaraan dengan IMF untuk Stabilitas Keuangan Ukraina

Next Post

Penataan Kota Tua, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.