Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejaksaan Diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 05:50 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.

Penting agar Kejaksaan tidak melimitasi pelaku hanya terhadap empat tersangka.

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) merupakan sebuah langkah maju penegakan hukum dalam rangka menjaga perekonomian negara. Namun, dirinya mengingatkan kejaksaan agar benar-benar bekerja profesional dalam menangani kasus tipikor terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Profesionalitas ini harus ditunjukkan pada kecukupan alat bukti, termasuk keterangan ahli bahwa peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini memang masuk dalam ranah tipikor,” kata Arsul kepada Republika.co.id, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, profesionalitas itu juga harus diwujudkan dengan terpenuhinya unsur-unsur tipikornya. Arsul menambahkan, yang lebih penting lagi tidak dilimitasi hanya terhadap para tersangka. “Ketika bukti-buktinya menunjukkan harusnya ada pihak-pihak lain yang juga diseret ke proses hukum,” ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor CPO 2021-2022. Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta inisial SMA, MPT, dan PP.

Penetapan keempat tersangka tersebut buntut dari proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kelangkaan dan pelambungan harga tak wajar minyak goreng di masyarakat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, keempat tersangka tersebut resmi ditahan pada Selasa (19/4/2022).


Inisial SMA ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate PT Permata Hijau. MPT ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Sedangkan PP, ditersangkakan terkait perannya selaku General Manajer PT Musim Mas.

“Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” kata Burhanuddin saat konfrensi pers di Gedung Kejakgung, Jakarta, Selasa.

Sumber: Republika

Tags: kasus minyak gorengKorupsi Ekspor MigorKorupsi Minyak GorengTersangka Kasus Migor
ShareTweetPin
Previous Post

Pesawat Tempur Israel Serang Beberapa Pangkalan Militer Hamas di Gaza

Next Post

Parpol Islam Harus Antisipasi Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.