Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

JPU Dakwa Bahar Smith Sebar Hoaks Soal Penangkapan HRS Terkait

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 12:14 WIB
in NASIONAL
0
Habib Bahar Bin Smith hadir dalam persidangan perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

Habib Bahar sebut HRS dipenjara gara-gara gelar Maulid Nabi, padahal langgar prokes.

BANDUNG — Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mendakwa pendakwah Bahar bin Smith atas penyebaran informasi bohong terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan HRS, karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.


“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (5/4/2022).


Jaksa menyebut ceramah Bahar yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar pada 10 Desember 2021. Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, kata Suharja, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.


Jaksa menyatakan, perbuatan Bahar itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.


Berikut isi ceramah yang dibacakan jaksa:


“Kita, Indonesia, adalah terbesar Muslimnya. Akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Makkah dan mengadakan acara Maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul pada ulama, pada habib.


Di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad. Disamping itu, banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat Maulid Nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara. Beliau ditangkap, Saudara. Beliau ditangkap, dipenjara,” kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar.

Sumber: Republika

Tags: bahar bin smithhabib bahar bin smithhabib rizieq shihabpn bandungsidang bahar bin smithsidang bahar di pn bandung
ShareTweetPin
Previous Post

Zelenskyy: Tindakan Rusia di Bucha Buat Negosiasi Jadi Lebih Sulit

Next Post

AS dan Eropa Siapkan Sanksi Bagi Rusia karena Korban Sipil Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.