Kamis, September 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 18:32 WIB
in NASIONAL
0
Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).

Jokowi harap, THR, gaji ke-13, dan tambahan tunjangan kinerja meningkatkan daya beli.

 JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN dan TNI-Polri di pusat maupun daerah. Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN dan TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. 


“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait mudik, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).


Kebijakan ini, kata dia, sebagai penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. “Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata dia.


Pemberian THR, gaji ke-13, dan tambahan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Sumber: Republika

Tags: aturan gaji ke-13aturan thr asnjoko widodojokowithr dan gaji ke-13 asntni polri
ShareTweetPin
Previous Post

Terkait Postingan Negatif Di Medsos Anggota Persit KCK Yonif 117/KY Minta Maaf

Next Post

BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Edukasi Pekerja Konstruksi Soal Keselamatan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

TikTok Go Dukung ACF 2026, Perkuat Digitalisasi UMKM Kuliner Aceh

TikTok Go Dukung ACF 2026, Perkuat Digitalisasi UMKM Kuliner Aceh

Kamis (10/09/2026) - 13:52 WIB
Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Kamis (10/09/2026) - 12:49 WIB
20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

Rabu (09/09/2026) - 22:25 WIB
SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

Rabu (09/09/2026) - 22:23 WIB
ACF 2026 Jadi Pusat Studi Gastronomi Aceh, Hadirkan 500 Lebih Variasi Rasa

ACF 2026 Jadi Platform Kolaborasi, Puluhan Komunitas Ikut Terlibat

Rabu (09/09/2026) - 22:19 WIB
Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Rabu (09/09/2026) - 22:09 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.