Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

IPW Minta Polisi Tindak Tegas Tanpa Ragu Pelaku Tawuran Kelompok Remaja

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (10/04/2022) - 17:33 WIB
in NASIONAL
0
IPW Minta Polisi Tindak Tegas Tanpa Ragu Pelaku Tawuran Kelompok Remaja (ilustrasi).

Posisi preventif ini bisa dilakukan dengan cara mitigasi potensi rawan tawuran.

JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti fenomena tawuran antar kelompok remaja akhir-akhir ini. Bahkan tidak hanya tawuran, tanpa sebab yang jelas para remaja kerap menebarkan teror dengan membacok orang yang ditemuinya. Karena itu IPW mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas terhadap mereka.


“Kalau terjadi kekerasan yang mengakibatkan pelanggaran hukum penganiayaan, luka, atau bahkan kematian seseorang polisi tak perlu ragu menerapkan hukum yang tegas,” ujar Sugeng saat dihubungi Republika, Ahad (10/4).


Karena itu, Sugeng meminta, agar para remaja pelaku kejahatan tersebut dapat diterapkan ketentuan Undang-undang yang ada. Misalnya Undang-undang Pidana pasal 351, 170, bahkan dilapis dengan Undang-undang Darurat. Sebab, kata dia, para pelaku menggunakan senjata.


Lanjut Sugeng, jika pelakunya adalah anak di bawah umur, maka bisa gunakan prosedur Undang-undang Peradilan Anak atau yang dikenal dengan nama diversi. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.


“Untuk anak yang di bawah 12 tahun apabila melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun itu dilibatkan dengan penyelesaian orang tua, tetapi kalau di atas 12 tahun kenakan saja Undang-undang Pidana tidak perlu ragu,” tegas Sugeng.


Menurut Sugeng, polisi memiliki dua posisi polisi, yaitu preventif dan penegakan hukum. Kata dia, posisi preventif ini bisa dilakukan dengan cara mitigasi potensi rawan tawuran. Dalam mitigasi rawan tawuran pihak kepolisian harus bekerjasama. Bahkan, Sugeng mengatakan, maraknya tawuran juga harus jadi tanggungjawab tokoh masyarakat orang tua, guru, dan sekolah.


“Khususnya bulan ramadhan ini kan orang tua harus mencegah arak-arakan sahur itu tidak keluar dari wilayah tempat tinggal mereka, karena kalau anak-anak ini keluar akan bentrok dengan yang lain,” kata Sugeng.


Sambung Sugeng, sebetulnya pihak kepolisian telah melakukan patroli. Hanya saja, harus dilakukan secara konsisten dan terkordinir. Kemudian jika ada anak muda yang berkendara sepeda motor di atas jam 01.00 WIB malam tanpa ada kepentingan wajib diberhentikan dan digeladah.


“Jangan ragu, dia bawa senjata atau tidak, menurut saya ini bisa mengurangu kerusuhan, tetapi apabila tidak konsisten patrolinya maka ada wilayah-wilayah yang bolong,” tutur Sugeng.


Selain itu, Sugeng menilai, sebetulnya polisi sudah mengetahui wilayah-wilayah yang kerap terjadi tawuran. Kemudian aparat juga kerap melakukan patroli siber. Mengingat saat ini modus aksi tawuran yang dilakukan sekelompok remaja dimulai dari media sosial. Sehingga peranan intelejen pun wajib dikedepankan. 


“Kalau sudah melakukan upaya secara konsisten, artinya ada pihak yang sedang bermain untuk menggangu keamanan. Oleh karena itu fungsi intelejennya dikedepankan,” tutup Sugeng. 

Sumber: Republika

Tags: ipwkelompok remajatawurantawuran remaja
ShareTweetPin
Previous Post

Gelar Ratas, Jokowi Pastikan Pemilu Digelar 2024

Next Post

Polda Banten Klaim tak Bawa Senpi Saat Kawal Aksi 11 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.