Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Rekomendasi ICJR Terkait RUU TPKS

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 07:46 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi desakan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beri sejumlah rekomendasi soal RUU TPKS.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beri sejumlah rekomendasi soal RUU TPKS.

JAKARTA — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah catatan baik formil maupun substansi mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.


Pertama, terkait proses pembahasan, ICJR meyakini perlu diakomodasi oleh Baleg DPR RI untuk mempublikasikan catatan rapat setiap harinya untuk diakses masyarakat sipil sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan. ICJR mencontohkan mekanisme ini tersedia dalam proses persidangan di MK dimana risalah sidang dapat diakses 24 jam usai pelaksanaan sidang.


“Catatan rapat yang mudah diakses publik penting tidak hanya untuk tertib administrasi, namun juga secara substansial nantinya akan sangat diperlukan untuk secara komprehensif mengetahui original intent dari suatu rumusan perundang-undangan,” kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati di Jakarta, Senin (4/4/2022).


Kedua, ICJR mengapresiasi Pemerintah dan DPR membuka diri dan mendengarkan banyak publik. Namun ICJR mendapati beberapa elemen masyarakat masih belum didengarkan masukannya. Padahal RUU TPKS merupakan salah satu RUU prioritas yang mendapatkan atensi utama dari Presiden dan anggota DPR.


“ICJR memandang ke depan masih harus diperbanyak diskusi dan dengar pendapat umum yang melibatkan Panja DPR dan Pemerintah dengan masyarakat. Dalam catatan ICJR, RDPU hanya dilakukan 1 kali saja, hanya untuk empat organisasi, RDPU ini masih perlu ditingkatkan,” ujar Maidina.


Ketiga, ICJR menyoroti penguatan perumusan kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan aturan yang masih berbahaya bagi korban dengan tidak dicabutnya Pasal 27 ayat (1) UU ITE.


Mengenai perumusan KBGO, ICJR menyuarakan unifikasi pengaturan tentang akses, penyebaran, transmisi konten pribadi seseorang di luar kehendak orang yang menjadi objek atau pun yang menerima konten.


Sehingga, tiga larangan tersebut bisa dilarang dalam RUU TPKS, yaitu perbuatan merekam, mengakses, menyebar, mentransmisikan konten pribadi seseorang atau kepada orang yang tidak berkehendak menerima.


“Dengan unifikasi ini, ketentuan penutup dalam Pasal 71 RUU TPKS juga dapat menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan, karena pasal ini tidak lagi diperlukan dengan adanya ketentuan KUHP, UU Pornografi dan nantinya UU TPKS,” ucap Maidina.


Keempat, ICJR memandang tindak pidana eksploitasi seksual perlu disinkronkan. Terlebih, Pemerintah dan DPR telah menyepakati masuknya rumusan tentang eksploitasi seksual dalam RUU TPKS.


Dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pemerintah memasukkan tambahan perbuatan dalam bentuk pelecehan fisik persetubuhan dan perbuatan cabul atas dasar relasi kuasa dalam Pasal 6 huruf c DIM Pemerintah.


“ICJR merekomendasikan dengan dimasukkannya eksploitasi seksual, maka perbuatan yang dirumuskan Pasal 6 huruf c DIM (pelecehan fisik persetubuhan dan perbuatan cabul atas dasar relasi kuasa) Pemerintah tidak perlu dimasukkan, apalagi dikategorikan sebagai pelecehan seksual fisik,” jelas Maidina.


Kelima, ICJR memandang perlu memasukkan aturan mengenai pemberlakuan segera ketentuan hukum acara dan perlindungan korban dalam ketentuan peralihan.


ICJR menilai perlu ditekankan bagi kasus-kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan dengan UU yang ada saat ini, maka ketentuan hukum acara dan hak korban mengikuti UU TPKS yang baru ini.


“Konsep sejenis diatur dalam Pasal 102 ketentuan peralihan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa pada saat UU tersebut telah berlaku, hukum acara perkara yang sudah masuk penyidikan akan diselesaikan dengan UU baru, namun tidak untuk perkara yang sudah masuk persidangan. Hal ini penting diakomodasi untuk menjamin kepentingan kemudahan korban, namun tidak untuk berlakunya delik/tindak pidana,” tutur Maidina.

Sumber: Republika

Tags: pembahasan ruu tpksrekomendasi icjrrekomendasi ruu tpksruu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Produksi Sampah di Tangsel Diprediksi Meningkat Selama Ramadhan

Next Post

Kapasitas Pesawat dan Bandara Diperbolehkan 100 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.