Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Ketentuan Mudik untuk Anak dan Dewasa Terbaru

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (26/04/2022) - 05:17 WIB
in NASIONAL
0
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro

Jubir Covid-19 ungkap beberapa ketentuan terbaru terkait mudik lebaran 2022.

JAKARTA — Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro, mengungkap ada beberapa ketentuan terbaru terkait mudik lebaran 2022. Di antaranya anak berusia 6 hingga 17 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.


“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bisa mudik dengan menggunakan kendaraan darat, laut, dan udara, termasuk kendaraan pribadi, kapal penyeberangan, kereta di seluruh (wilayah) Indonesia. Kemudian, bagi PPDN yang berusia 6 hingga 17 tahun dan telah menerima vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis dikecualikan menununjukkan hasil negatif rapid test antigen,” ujar Reisa saat mengisi konferensi virtual Radio Kesehatan bertema Mudik Aman & Sehat Bersama Keluarga, Senin (25/4/2022).


Selain itu, Reisa menjelaskan aturan mudik lainnya yaitu calon pemudik dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR). Kemudian, aturan lainnya adalah kalau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis tetapi belum mendapatkan booster maka wajib menunjukkan rapid tes antigen yang diambil 1×24 jam sebelum berangkat atau PCR yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. 


Kemudian bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 satu suntikan maka wajib menunjukkan negatif tes PCR yang ditunjukkan 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, dia melanjutkan, PPDN dengan kondisi khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang menyebabkan tidak bisa divaksinasi maka wajib menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR  yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menyertakan surat keterangan dokter bahwa orang tersebut tidak dapat mendapatkan vaksinasi Covid-19. 


“Tidak harus ada surat keterangan dari dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah vahwa orang tersebut belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19,” katanya.


Terkait PPDN anak di bawah 6 tahun, Reisa menambahkan, kelompok usia ini mendapat pengecualian mendapatkan vaksinasi. Kemudian, tidak wajib menunjukkan tes apapun, termasuk tes PCR dan antigen.  Kendati demikian, dia melanjutkan, anak berusia di bawah 6 tahun ketika melakukan perjalanan wajib ditemani pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin Covid-19. 


 


 

Sumber: Republika

Tags: aturan mudikmudik
ShareTweetPin
Previous Post

Jaksa Agung Tegaskan Perkara Ekspor CPO tak Terkait Agenda Politik

Next Post

Hujan Lebat Mengguyur Aceh Jaya, Empat Desa Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.