Banda Aceh – Menguatnya perbincangan publik tentang mahalnya mahar emas dalam pernikahan adat Aceh dinilai sebagai hal yang wajar, terutama di kalangan pemuda yang sedang mempersiapkan pernikahan.
Lonjakan harga emas yang kini menembus kisaran Rp9,1 juta per mayam turut memicu kekhawatiran tersebut. Namun, kondisi ini dinilai tidak tepat jika dibebankan kepada adat dan budaya Aceh.
Pemerhati Sejarah dan Budaya Aceh, Tarmizi Abdul Hamid atau Cek Midi, Selasa (27/1/2026), menegaskan bahwa tradisi mahar emas telah hidup sejak ratusan tahun lalu, tepatnya sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam, dan tidak pernah dimaksudkan untuk memberatkan calon pengantin, khususnya pihak laki-laki.
“Kadar dan ukuran mahar emas dalam adat Aceh sejak dahulu relatif sama. Yang berubah hari ini adalah nilai rupiahnya karena kondisi ekonomi nasional dan mekanisme pasar global. Jadi, tidak arif jika kenaikan harga emas justru disalahkan kepada adat Aceh,” kata Cek Midi.
Menurutnya, mahar emas tidak semata bernilai material, tetapi mengandung makna simbolik sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat perempuan, sekaligus penanda keseriusan laki-laki dalam membangun rumah tangga.
“Kenapa emas? Karena sejak masa kerajaan Aceh, emas dianjurkan sebagai mahar. Ia menjadi ukuran kesiapan dan kesungguhan berkeluarga, bukan untuk pamer kemewahan,” jelasnya.
Meski demikian, Cek Midi menegaskan bahwa adat Aceh tidak mewajibkan mahar hanya dalam bentuk emas. Dalam praktiknya, mahar dapat berupa seperangkat alat salat, hafalan ayat Al-Qur’an, bahkan sekadar seteguk air putih, selama disepakati kedua belah pihak dan tidak memberatkan.
“Mahar sejatinya tidak boleh memberatkan. Karena itu komunikasi antarkeluarga menjadi kunci sebelum penetapan mahar,” katanya.
Peran Selangke dalam Musyawarah Mahar
Dalam adat Aceh, pembahasan mahar dilakukan melalui mekanisme selangke, yakni perwakilan keluarga yang dipercaya menjadi penghubung sekaligus negosiator antara kedua belah pihak.
“Membicarakan mahar secara langsung dianggap kurang beradab. Karena itu adat Aceh mengenal selangke sebagai jembatan komunikasi dan musyawarah,” kata Cek Midi.
Melalui selangke, dibahas bentuk mahar, jumlah mayam jika berupa emas, serta penyesuaian dengan kemampuan pihak laki-laki dan harapan keluarga perempuan. Peran selangke, menurutnya, adalah memastikan tidak ada pihak yang merasa terbebani atau dirugikan.
“Tujuannya agar pernikahan terlaksana dengan berakidah, bermartabat, dan saling ridha,” tegasnya.
Tarmizi juga menyoroti bahwa pernikahan adat Aceh tidak hanya melibatkan dua keluarga, tetapi juga perangkat gampong, tokoh agama, dan keuchik. Hal ini menjadikan pernikahan sebagai peristiwa sosial yang menyangkut marwah bersama.
Menurutnya, keterlibatan banyak pihak justru menjadi faktor penguat keutuhan rumah tangga. “Menikah dengan adat membuat pasangan berpikir matang jika ingin bercerai. Prosesnya panjang, melibatkan banyak orang, dan penuh tanggung jawab. Karena itu adat hadir untuk menjaga pernikahan agar kekal dan bermartabat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mayam sebagai satuan ukuran emas merupakan istilah khas dalam adat Aceh yang telah digunakan secara turun-temurun sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam.
Pada masa itu, terdapat ketentuan mahar emas berdasarkan status sosial perempuan, seperti satu koin Pawon Ringgit setara 25–50 mayam emas murni, serta Pawon Rupiah setara 13–25 mayam emas murni. Seiring perkembangan zaman, bentuk emas tersebut mengalami penyesuaian.
“Istilah mayam bukan istilah baru. Ia adalah warisan adat dan peradaban Aceh yang hidup hingga hari ini,” jelas Cek Midi.
Di tengah fluktuasi harga emas, masyarakat diharapkan memahami konteks ekonomi global dan nasional, serta tidak menyalahkan adat Aceh yang pada dasarnya berfungsi menjaga martabat perempuan dan ketahanan keluarga.
“Harga emas boleh naik, tetapi adat Aceh tidak pernah menaikkan beban. Jangan salahkan adat Aceh ketika harga emas tinggi,” pungkasnya.[]










